Respons Positif, Bapenda Kota Malang Optimistis Sosialisasi OPSEN Dongkrak Pembayaran Pajak Kendaraan

Sosialisasi kebijakan OPSEN Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKNB) yang digelar oleh Bapenda Kota Malang (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Sosialisasi kebijakan OPSEN Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKNB) yang digelar oleh Bapenda Kota Malang (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang optimistis sosialisasi kebijakan OPSEN Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKNB) mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Optimisme itu muncul setelah mendapat respons positif dari masyarakat di sejumlah kecamatan dalam kegiatan sosialisasi yang telah digelar di empat kecamatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kota Malang, Moh Sulthon, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas diberlakukannya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pajak alat berat sejak 1 April 2026.

Ia menambahkan, pemerintah daerah wajib mengimplementasikan regulasi tersebut paling lambat 15 hari kerja sejak diundangkan. Namun, kebijakan tersebut telah diantisipasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui pemberian insentif fiskal sehingga tidak membebani masyarakat.

“Sehingga dengan kebijakan Gubernur ini, walaupun ada Permendagri 11 Tahun 2026, tidak merubah atau tidak memberatkan masyarakat. Artinya, pajak kendaraan ini tetap tidak ada kenaikan,” kata Sulthon dalam kegiatan sosialisasi bersama masyarakat Blimbing di Hotel Atria, Kamis (9/7/2026).

Ia menjelaskan, insentif tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/261/013/2026 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/898/013/2025 mengenai pemberian keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

Dalam kebijakan terbaru itu, keringanan dasar pengenaan PKB yang sebelumnya sebesar 27,71 persen disesuaikan dengan ketentuan baru. Khusus kendaraan umum angkutan barang, dasar pengenaan pajak ditetapkan sebesar 60 persen sehingga insentif meningkat menjadi 40 persen.

Sulthon menyebut, masyarakat memberikan tanggapan yang sangat baik terhadap sosialisasi tersebut. Antusiasme itu terlihat sejak pelaksanaan sosialisasi di Kecamatan Klojen, Kedungkandang, Sukun hingga Blimbing.

“Untuk respons sangat positif sekali. Hari ini mulai dari awal, dari Klojen, Kedungkandang, Sukun, termasuk saat ini di Kecamatan Blimbing. Saya mengakui responsnya sangat-sangat positif sekali,” ujarnya.

Bahkan, Bapenda mencatat adanya tren peningkatan pembayaran pajak kendaraan bermotor sejak sosialisasi mulai digelar.

“Kalau dilihat dari kenaikan, tren kenaikan pembayaran pajak, mulai dari dilaksanakan sosialisasi pertama, terus meningkat,” pungkasnya. (yog/bob)