Sujud Syukur Warga Lapas Malang Bebas di Hari Kemerdekaan RI ke-81

Sujud Syukur Warga Lapas Malang Bebas di Hari Kemerdekaan
Sujud Syukur Warga Lapas Malang Bebas di Hari Kemerdekaan (blok-a/Bob Bimantara Leander)

Kota Malang, blok-a.com – Sebanyak 17 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Umum dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Momen kebebasan tersebut berlangsung haru. Sejumlah warga binaan yang keluar dari Lapas Kelas I Malang tampak langsung melakukan sujud syukur setelah menghirup udara bebas.

Tangis haru juga pecah ketika mereka bertemu keluarga yang telah menunggu di depan Lapas Malang. Satu per satu warga binaan langsung memeluk anggota keluarga yang datang menjemput. Ada yang menangis, saling berpelukan, hingga mengusap air mata setelah akhirnya dapat kembali berkumpul dengan orang-orang terdekat.

Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar mengatakan, sebanyak 1.752 warga binaan diusulkan dan mendapatkan persetujuan Remisi Umum pada tahun ini. Dari jumlah tersebut, 17 orang bisa langsung dipulangkan karena masa pidananya telah berakhir setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman.

“Jadi pada hari ini, tanggal 17 Agustus 2026, Lembaga Pemasyarakatan melaksanakan penyerahan remisi untuk 1.752 orang yang kami usulkan untuk mendapatkan remisi. Dan pada hari ini kami bisa langsung memulangkan sekitar 17 orang untuk warga binaan yang mendapatkan remisi dan bisa langsung pulang,” kata Christo.

Menurut Christo, pemberian remisi dilakukan berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Penilaian dilakukan oleh sejumlah asesor untuk menentukan kelayakan warga binaan mendapatkan remisi.

Namun, tidak seluruh warga binaan yang diusulkan dapat memperoleh remisi. Tahun ini terdapat 31 warga binaan yang tidak mendapatkan remisi karena melakukan pelanggaran tata tertib selama berada di dalam lapas.

“Untuk remisi ini kami punya SPPN, ya, Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana. Kami punya beberapa asesor yang akan melakukan penilaian sehingga orang itu bisa mendapatkan remisi,” ujarnya.

Selain itu, Christo menyebut terdapat 19 narapidana kasus korupsi yang sebelumnya telah diusulkan mendapatkan remisi. Mereka juga mendapat remisi pada tahun ini.

“Untuk yang 19 itu sudah kami usulkan dari satu bulan yang lalu, dan alhamdulillah mereka juga bisa mendapatkan remisi di tahun ini,” katanya.

Sementara itu, dari 27 warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum II, tidak semuanya dapat langsung bebas. Sebanyak 10 orang masih harus menjalani pidana subsidair.

Christo menjelaskan, sejumlah warga binaan memiliki putusan pidana yang disertai kewajiban menjalani subsidair, salah satunya karena tidak membayar uang pengganti kepada negara. Masa subsidair yang harus dijalani bervariasi, mulai dua hingga empat bulan.

“Jadi, warga binaan kami itu kan ada yang putusannya ada subsidernya. Jadi ketika dia mendapatkan pemotongan remisi di tahun ini, dia harus menjalani subsider uang pengganti untuk mengganti uang yang tidak dia bayarkan kepada negara. Ada yang bervariasi dari dua bulan sampai empat bulan,” jelasnya.

Karena itu, 10 warga binaan tersebut belum dapat dipulangkan meskipun mendapatkan Remisi Umum II. Mereka baru dapat bebas apabila kewajiban pembayaran dipenuhi atau setelah menjalani pidana subsidair sesuai putusan.

“Nah, itu yang 10 orang itu. Makanya belum bisa kita pulangkan. Kalau dia bayar, ya harusnya dia pulang. Tapi kalau dia tidak bisa bayar, diganti dengan hukuman pidana badannya di tempat ini,” tutur Christo. (bob)

Redaktur pelaksana sekaligus Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu sosial, politik, dan peristiwa terkini di Malang Raya.