Blitar, blok-a.com – Satnarkoba Polres Blitar Kota merazia 4 tempat karaoke di Kota Blitar, Minggu (15/09/2024). Kempat tempat karaoke tersebut yakni, Cafe 39, Brilian, Jojoo, dan Markas. Razia tersebut, dalam rangka Tumpas Narkoba Semeru 2024.
Untuk mengetahui ada tidaknya penggunaan narkoba, seluruh pengunjung dan pekerja di tempat hiburan malam tersebut, diwajibkan untuk menjalani tes urine. Hal ini diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Blitar Kota, Iptu Richy Hermawan.
“Kegiatan malam ini dalam rangka Tumpas Narkoba Semeru 2024 yaitu melakukan pada tempat tempat hiburan yang diduga adanya peredaran maupun pengguna-pengguna narkoba di tempat-tempat tersebut. Untuk meminimalisir adanya penggunaan dan peredaran narkoba di wilayah Blitar,” kata Iptu Richy Hermawan.
Richy menandaskan, hasil tes urine dari 4 tempat hiburan malam tersebut, total ada 42 orang yang dilakukan tes narkoba, dan hasilnya semua dinyatakan negatif penggunaan obat-obatan terlarang maupun narkotika.
“Ini merupakan razia yang pertama kita lakukan dan akan terus kami lakukan razia lagi, baik di tempat hiburan atau di tempat-tempat keramaian yang lain,” tandasnya.
Selain menyasar tempat hiburan, Satnarkoba Polres Blitar Kota juga akan merazia ke sejumlah apotek.
“Langkah ini ditempuh demi mencegah peredaran obat-obatan terlarang di apotek,” pungkasnya. (jar/lio)