Kabupaten Malang, blok-a.com – Isu beredarnya surat kaleng yang menyebut adanya sengketa warisan tanah dan bangunan di wilayah Gondanglegi, Kabupaten Malang, dipastikan tidak benar. Kuasa hukum enam ahli waris almarhumah Hj. Siti Hafsah, Dr Yayan Riyanto SH MH, menegaskan bahwa status enam objek tanah dan bangunan tersebut telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Penegasan ini disampaikan Yayan Riyanto didampingi rekannya V.L.F. Bili SH MH dan Rifqi I. Wibowo SH saat memberikan klarifikasi pada Senin (2/2/2026).
Menurutnya, sebelumnya terdapat gugatan dari dua pihak yakni Farida warga Bandulan Kecamatan Sukun Kota Malang serta Nancy Yuniar warga Pasuruan. Keduanya mengaku sebagai anak dari almarhum H. Abdul Basid Mukri suami almh Hj. Siti Hafsah dari perkawinan sebelumnya berdasarkan putusan pengadilan.
“Awalnya ada delapan objek yang disengketakan kepada para klien kami atas nama Miskiyeh, Solihah, Mustofa, Mustakim, Muyassaroh dan Rohani yang merupakan adik dari almh Hj. Siti Hafsah,” jelas Yayan.
Sejak 2022, Farida dan Nancy menempuh berbagai jalur hukum mulai dari laporan kepolisian yang berujung SP3 hingga gugatan perdata yang diajukan sebanyak lima kali.
Perkara tersebut terakhir diputus dalam perkara Nomor 1442/Pdt.G/2025/PA.Kab.Mlg tertanggal 15 Desember 2025. Dalam putusan itu, dari delapan objek yang dipersoalkan hanya dua objek yang dinyatakan sebagai objek sengketa dan masuk dalam harta yang dapat diwariskan.
Dua objek yang masuk sengketa berada di Jalan Pesantren Blok 29 Kecamatan Gondanglegi serta sebidang tanah di Desa Banjarejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang.
Sementara itu, enam objek lainnya termasuk tanah dan bangunan di Jalan Trunojoyo Kecamatan Gondanglegi depan rumah HM Sanusi dinyatakan bukan objek sengketa.
“Kami memastikan dari seluruh proses hukum yang ditempuh hanya dua objek saja yang dibagi waris. Enam objek lainnya sah menjadi hak ahli waris almh Hj. Siti Hafsah yaitu klien kami,” tegas Yayan.
Advokat senior yang berkantor di Jakarta dan Malang itu juga menekankan bahwa informasi dalam surat kaleng yang beredar di masyarakat merupakan hoaks. Dalam surat tersebut disebutkan adanya ancaman agar calon pembeli merasa aman maka kedua belah pihak harus menandatangani dokumen bersama saat transaksi.
“Itu tidak benar. Kami pastikan informasi tersebut hoaks. Masyarakat tidak perlu risau atau khawatir karena enam objek tersebut bukan bagian dari sengketa,” ujarnya.
Pihaknya juga meminta agar tidak ada pihak yang menyebarkan informasi keliru yang berpotensi mengganggu situasi kondusif di sekitar objek tanah dan bangunan tersebut. (bob)








