Lawan Mafia Tanah, Warga Bendogerit Deklarasikan Kampung Anti Korupsi

FOTO : Warga Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, menggelar deklarasi Kampung Anti Korupsi. (blok-a.com/Fajar)
FOTO : Warga Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, menggelar deklarasi Kampung Anti Korupsi. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Warga Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, menggelar deklarasi Kampung Anti Korupsi sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pembongkaran Pos Kampling Jadul yang telah berdiri sejak 1960, Sabtu (7/2/2026).

Aksi ini difasilitasi oleh Gerakan Rakyat Kampung Anti Korupsi (GERAK AKSI) dan dihadiri oleh ratusan warga yang mengekspresikan solidaritas serta komitmen mereka untuk melindungi warisan sejarah dan hak-hak masyarakat.

Ketua GERAK AKSI, Ahmad Purwadi menyampaikan, arti penting Pos Kampling bagi warga setempat.

“Pos ini adalah lambang solidaritas dan keamanan bagi masyarakat kami,” jelas Ahmad Purwadi.

Menurut warga Pos Kampling ini, bukan sekadar bangunan, melainkan bagian integral dari sejarah kolektif yang mengakar di tengah kehidupan sosial masyarakat.

Rencana pembongkaran ini muncul di tengah kontroversi yang melibatkan sertifikat tanah yang diterbitkan pada tahun 2013, yang keabsahannya dipertanyakan.

Mohammad Trijanto, SH, MM, MH, pendamping warga sekaligus konsultan hukum dari Revolutionary Law Firm, menegaskan, bahwa sengketa ini jauh lebih kompleks.

“Masalah ini tidak bisa dilihat sekadar sebagai sengketa administratif. Ada prinsip keadilan dan penghormatan terhadap sejarah rakyat yang harus diperjuangkan,” tegas Mohammad Trijanto.

Trijanto juga mengingatkan bahwa Pos Kampling dibangun jauh sebelum negara menerbitkan sertifikat tanah pertama pada tahun 1995.

“Jika saat ini muncul sertifikat baru yang dipersoalkan, maka tidak berarti bangunan bersejarah ini bisa ditebang begitu saja,” imbuhnya.

Proses pengukuran yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2024 semakin memperumit situasi, mengingat belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap terkait sengketa ini.

“Selama tidak ada putusan pengadilan yang inkracht, setiap upaya pembongkaran bersifat sepihak dan akan mencederai prinsip negara hukum,” tandas Trijanto.

Dalam deklarasi tersebut, GERAK AKSI menekankan enam poin sikap mereka, termasuk penolakan terhadap segala bentuk pembongkaran paksa dan permintaan untuk mengusut dugaan mafia tanah yang terlibat.

“Kami bukan anti pembangunan, tapi kami mendukung pembangunan yang adil dan merangkul sejarah serta hak masyarakat,” ujar Trijanto.

Warga Bendogerit berharap agar perjuangan mereka akan membuahkan hasil dan menjaga warisan sejarah yang telah menjadi bagian dari identitas mereka.

“Deklarasi Kampung Anti Korupsi ini menjadi simbol perlawanan yang bermartabat bagi masyarakat dalam menghadapi dugaan praktik mafia tanah yang merugikan,” pungkas Trijanto.

Sementara Warga setempat, Runik, yang rumahnya terdampak pembongkaran, mengungkapkan kekecewaannya.

“Pos ini sudah ada sebelum bapak saya membangun rumah. Saya bahkan tidak pernah diajak bicara atau diberitahu mengenai rencana pembongkaran,” keluhnya. (jar)