Kota Malang, blok-a.com – Sidang dengan agenda keterangan saksi ahli perkara trading robot ilegal dengan terdakwa Wahyu Kenzp dan Bayu Walker musti ditunda di PN Kelas 1A Malang, Rabu (29/11/2023).
Penundaan itu karena saksi ahli yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang tidak hadir langsung di ruang sidang.
Saksi itu hadir secara online.
Hal itu dijelaskan tim kuasa hukum terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Albert Evans Hasibuan saat berada di PN Kota Malang, Rabu (29/11/2023).
Albert mengetahui penundaan itu setelah majelis hakim sidang kasus Trading Robot Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, yakni Arief Karyadi, SH, MHum dan anggota Mohammad Indarto, SH, Mhum, dan Kun Triharyanto Wibowo, SH, Mhum memutuskan untuk menunda sidang.
Majelis hakim meminta saksi datang langsung karena ingin perkara ini diselesaikan secara terang benderang.
“Jadi, kami selaku penasehat hukum kedua terdakwa sangat mengapresiasi keputusan hakim,” kata advokat dari Law Firm Hasibuan & partners itu.
Dia pun mengapresiasi keputusan hakim itu. Sebab, menurutnya hakim konsisten dengan kesepakatan sebelumnya. Kesepakatan sebelumnya adalah saksi harus hadir secara langsung.
“Ini tadi itu saksi ahli dari pihak Raymond yang hadir. Kalau saksi ahli yang dihadirkan jaksa untuk klien kami, hadir secara online dan majelis hakim pun menolak,” kata dia.
Dia pun menanyakan, kenapa jaksa tidak bisa menghadirkan saksi secara langsung.
“Tapi jaksa hari ini belum bisa menghadirkan. Saksi ahli kenapa gak bisa hadir? Ya teknisnya dari jalsa,” kata Evans.
Sementara itu, dia juga tengah menyiapkan saksi ahli juga. Saksi ahli itu berasal dari pakar hukum dari beberapa universitas.
“Rencana akan kami siapkan dua atau tiga ahli tergantung sidang terakhir,” katanya.
Sementara itu, dengan keputusan penundaan itu tidak ada dampak untuk keputusan sidang nantinya.
“Karena kebijakan dari majelis hakim. Kami ikuti keputusan majelis halim dan sangat mengapresiasinya,” kata dia.
Sebagai informasi, terdapat 3 terdakwa dalam persidangan kasus robot trading ATG tersebut yakni Wahyu Kenzo, Bayu Walker dan Raymond Enovan. Ketiganya didakwa dengan pasal berlapis mulai Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kemudian, Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda Rp 10 miliar.
Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.
Untuk subsider, Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Lalu subsider lagi, Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara 5 tahun dan denda palimg banyak Rp 1 miliar. (bob)