Kota Malang, blok-a.com – Pengadilan Negeri (PN) Malang menggelar sidang lanjutan kasus penggelapan kendaraan truk milik warga Pondok Blimbing Indah (PBI), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Jumat (6/9/2024).
Korban Widyasmoko mengatakan, kasus ini berawal di tahun 2019. Saat itu, terdakwa bernama Yohanes berniat membeli truk miliknya.
“Terdakwa berjanji akan membuka giro senilai Rp160 juta dan diangsur selama 8 bulan,” ujar Widyasmoko.
Selanjutnya, terdakwa datang ke rumah korban untuk meminjam BPKB dengan dalih memperpanjang STNK kendaraan truk.
“Terdakwa datang ke rumah dengan membawa uang angsuran kendaraan dan sekaligus meminjam BPKB alasannya untuk memperpanjang pajak kendaraan. Terdakwa minta waktu 50 hari, ternyata terdakwa melarikan diri,” terangnya.
Ditunggu sampai 50 hari, saksi berusaha menghubungi terdakwa namun tidak kunjung ada jawaban. Saksi langsung melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke polisi.
“Terdakwa membawa kabur truk hingga sulit dihubungi. Hingga aparat Kepolisian berhasil menangkapnya di daerah Yogyakarta,” jelas saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Su’udi, SH menjelaskan, dalam sidang lanjutan dihadirkan dua saksi. Yakni saksi Widyasmoko selaku korban dan Arif keponakan korban.
“Jadi yang mengenalkan korban dengan terdakwa ternyata keponakannya sendiri untuk meminjamkan BPKB,” terang Suudi.
Suudi mengatakan, dalam sidang pemeriksaan dua saksi ini, terdakwa di jerat pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP yakni penipuan terjadi ketika seseorang dengan sengaja menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan barang atau menghapuskan utang.
“Dan terdakwa akan di hukum 4 (empat) tahun penjara ,” jelas Su’udi.
Sementara, kuasa hukum terdakwa Herri Budi, SH menjelaskan, bahwa kasus tersebut bukan masuk ranah pidana.
“Bahwa kasus tersebut bukan masuk ke ranah pidana melainkan masuk pada ranah perdata, dan semua itu permasalahannya adalah BPKB. Untuk mobilnya itu kan sudah mau dibeli,” pungkasnya.(ags/lio)