Operasi Cipta Kondisi, 2.307 Botol Miras Ilegal Diamankan di Kabupaten Malang

Operasi Cipta Kondisi amankan 2.307 botol miras ilegal di Kabupaten Malang (foto: Humas Polres Malang)
Operasi Cipta Kondisi amankan 2.307 botol miras ilegal di Kabupaten Malang (foto: Humas Polres Malang)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Operasi Cipta Kondisi yang digelar Polres Malang untuk menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal terus berlangsung. Hingga Kamis (17/9/2026), polisi telah mengamankan 2.307 botol miras ilegal dari sejumlah wilayah Kabupaten Malang.

Operasi tersebut tidak hanya menyasar penjual miras ilegal. Polisi juga melakukan pemetaan lokasi, patroli, serta dialog dengan pemilik usaha untuk mencegah peredaran minuman beralkohol ilegal kembali terjadi.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan operasi dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Operasi Cipta Kondisi ini kami lakukan secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan. Kami ingin peredaran miras ilegal dapat ditekan, sehingga lingkungan masyarakat tetap aman dan nyaman,” kata Rulian, Kamis (17/9/2026).

Penentuan sasaran operasi dilakukan berdasarkan informasi yang diterima kepolisian. Sejumlah satuan turut dilibatkan, mulai dari Satreskrim, Satresnarkoba, Sat Samapta hingga Polsek jajaran.

Ribuan botol yang diamankan memiliki beragam jenis, di antaranya arak, trobas, serta minuman beralkohol dengan kadar tinggi. Barang bukti tersebut ditemukan dalam kegiatan penertiban di sejumlah wilayah Kabupaten Malang.

Selain penindakan, Polres Malang juga melakukan pendekatan preventif dengan memberikan edukasi kepada pemilik usaha. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penjualan miras ilegal, khususnya di kawasan permukiman dan lokasi yang mudah dijangkau anak-anak maupun remaja.

“Kami juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha. Jangan sampai ada penjualan miras secara ilegal, terlebih jika peredarannya berada di lingkungan permukiman atau mudah dijangkau oleh anak-anak dan remaja,” ujarnya.

Pemilik usaha yang kedapatan menjual miras ilegal tidak hanya diberikan tindakan berupa pengamanan barang bukti, tetapi juga pemahaman agar tidak mengulangi praktik penjualan yang melanggar ketentuan.

Rulian turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi lingkungan masing-masing. Warga yang mengetahui adanya penjualan atau peredaran miras ilegal dapat melaporkannya melalui layanan Call Center 110.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi masyarakat sangat membantu untuk mengetahui titik-titik peredaran miras ilegal. Silakan laporkan jika mengetahui adanya penjualan miras ilegal, sehingga bisa segera kami tindak lanjuti,” tuturnya.

Operasi Cipta Kondisi akan terus dilaksanakan dengan menyesuaikan perkembangan situasi serta informasi yang diperoleh petugas di lapangan. Polisi juga mengingatkan para pemilik usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Target kami bukan sekadar mengumpulkan barang bukti. Yang lebih penting adalah bagaimana peredaran miras ilegal bisa dicegah sejak dari lingkungan masyarakat,” pungkas Rulian. (yog)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Jurnalis yang bertugas di wilayah Malang Raya. Fokus peliputan pada isu sosial, politik, pemerintahan dan peristiwa terkini.