Kota Malang, blok-a.com – Rizky Martha Lianingtyas alias Kiki (37), warga Jalan Madura, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, dituntut 3 tahun penjara dalam kasus dugaan penggelapan uang pajak perusahaan di Kota Malang senilai Rp 1,9 milyar.
Tuntutan itu, sebagaimana yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang Su’udi dan Dewangga Kurniawan. Tuntutan dibacakan saat lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu 31 Juli 2024.
“Kami menuntut dengan hukuman 3 tahun penjara. Hal itu dikarenakan, telah merugikan pihak korban, senilai Rp 1,1 miliar sekian. Namun, juga ada yang meringankan, yakni terdakwa berterus terang dan tidak berbelit belit,” Dewangga, seusai persidangan.
Kuasa hukum dari Herry Wiyono, yakni RM Eddo Bambang P, RM Tonny Bambang P dan Rudi S Soemodiharjo, mengatakan pihaknya menghormati keputusan JPU dalam memberikan tuntutan tehadap terdakwa Kiki.
“Tuntutan itu adalah kewenangan JPU. Kami berterimakasih dan merasa terwakili. Kami merasa lega dengan tuntutan itu, semoga nantinya majelis hakim juga memutus semaksimal mungkin,” ujar Rudi S Soemodiharjo.
Ke depannya, pihaknya akan menempuh hukum lagi terkait dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh Kiki.
“Akan ada part 2 nya, karena kami belum mendapat keadilan. Saat ini kami baru melaporkan dugaan penggelapan uang pajak tahun 2023 sebesar Rp 1,9 miliar. Kalau Kiki hanya mengaku memakai uang Rp 795 juta, seperti yang ditagihkan dari Kantor Pajak, lalu dimanakah sisanya karena klien kami sudah membayar Rp 1,9 miliar,” jelas Eddo Bambang.
Eddo menjelaskan part 2 yang dimaksud adalah akan kembali melaporkan Kiki ke polisi terkait dugaan pemalsuan dan penggelapan pajak tahun 2021 dan 2022.
“Uang pajak tahun 2021 dan 2022 juga kami bayarkan melalui Kiki. Pada 2021 dan 2022, diduga juga ada pemalsuan dan itu sebelumnya sudah diakui Kiki kepada kami. Saat ini kami masih menunggu rilis dari Kantor Pajak, setelah itu baru melaporkan kembali Kiki ke polisi,” tegasnya
Diketahui, bahwa sebelumnya Rizky telah ditahan karena laporan dari Herry Wiyono, Direktur PT Pangkat Dewata Makmur Kota Malang ke Polresta Malang Kota terkait dugaan pengelapan uang pajak 2023, senilai Rp 1,9 miliar.
Kiki sendiri adalah staf konsultan pajak CV Ferrano Tax Advisor Surabaya yang ditugaskan menghitung pajak di PT Pangkat Dewata Makmur. Dalam persidangan sebelumnya, Kiki mengaku hanya mengelapkan uang Rp 795 juta untuk jalan-jalan ke Singapura dan Korsel.
Kuasa hukum dari Kiki, Joko Wahyudi, mengatakan bahwa tuntutan 3 tahun itu terlalu berat.
“Terlalu berat tuntutan 3 tahun tersebut. Kami akan melakukan pembelaan pada persidangan selanjutnya,” tukasnya. (ags/bob)