PN Malang Tetapkan Gugatan Warga Griyashanta sebagai Class Action

PN Malang Tetapkan Gugatan Warga Griyashanta sebagai Class Action
PN Malang Tetapkan Gugatan Warga Griyashanta sebagai Class Action

Kota Malang, blok-a.com – Pengadilan Negeri (PN) Malang menetapkan gugatan warga RW 14 Perumahan Griya Shanta sebagai gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok. Penetapan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Kartika PN Malang, Selasa (23/12/2025).

Kuasa hukum warga Griya Shanta, Andi Rachmanto, menjelaskan agenda sidang kali ini merupakan tahap dismissal process, yakni penilaian majelis hakim terhadap kelayakan gugatan untuk diklasifikasikan sebagai gugatan kelompok.

“Alhamdulillah, penetapan sudah dibacakan dan gugatan ini diterima sebagai gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok,” ujar Andi usai sidang.

Ia menyebut, setelah penetapan tersebut, persidangan akan berlanjut ke tahap penyusunan jadwal, yang diawali dengan proses mediasi.

“Menariknya, mediator yang ditunjuk adalah Ketua PN Malang sendiri. Ini menunjukkan perkara ini menjadi atensi bagi pengadilan,” jelasnya.

Andi menilai, putusan awal ini menjadi harapan bagi warga, meski substansi perkara masih harus diperjuangkan dalam proses persidangan berikutnya.

“Setidaknya ini hasil awal yang positif bagi warga. Pokok perkara masih akan berjalan, apalagi sempat terpotong libur panjang Natal,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Malang, Suparno, menegaskan bahwa sidang hari ini belum memasuki pokok perkara.

“Sidang hari ini baru sebatas penetapan keabsahan gugatan class action. Belum menyentuh materi pokok perkara,” ujarnya.

Suparno menambahkan, setelah penetapan ini majelis hakim akan menunjuk mediator dan pada 6 Januari 2026 mendatang persidangan akan memasuki tahap mediasi.

“Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, persidangan akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan,” tuturnya.

Terkait status lahan yang disengketakan, Suparno menyebut secara administratif lahan tersebut merupakan fasilitas umum (fasum) atau prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Malang.

“Namun terkait ada atau tidaknya pelanggaran, kami tidak bisa berkomentar lebih jauh karena hal itu sudah masuk dalam pokok perkara,” pungkasnya. (bob)