Status Class Action Belum Sah, Hakim Minta Bukti Tambahan dari Warga Griya Shanta

Status Class Action Belum Sah, Hakim Minta Bukti Tambahan dari Warga Griya Shanta
Status Class Action Belum Sah, Hakim Minta Bukti Tambahan dari Warga Griya Shanta

Kota Malang, blok-a.com – Sidang gugatan warga Perumahan Griya Shanta terkait penolakan pembongkaran tembok pembatas kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Namun, majelis hakim belum memutuskan apakah perkara ini sah sebagai gugatan class action, karena masih meminta bukti tambahan dari pihak penggugat.

Kabag Hukum Setda Kota Malang, Suparno, mengatakan bahwa sidang hari ini masih berfokus pada pemeriksaan manifestasi atau kejelasan jumlah warga yang diwakili dalam gugatan tersebut. Majelis hakim mempertanyakan keabsahan class action yang saat ini hanya diwakili delapan warga RW 12 Kelurahan Mojolangu.

“Jumlah warga sekitar mencapai ratusan kepala keluarga (KK), sehingga perlu kejelasan siapa saja yang masuk dalam kelompok penggugat. Majelis memberikan kesempatan kepada kuasa penggugat untuk melengkapi bukti manifestasi,” ujar Suparno usai persidangan, Selasa (26/11/2025).

Ia menjelaskan, penggugat diberi waktu dua minggu untuk melengkapi data tersebut. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 9 Desember mendatang, untuk memastikan perkara ini dapat diterima sebagai gugatan class action atau tidak.

Menanggapi pernyataan warga yang menolak pembongkaran tembok, Suparno menyebut hal itu sudah masuk pada pokok perkara. Ia menegaskan, sampai saat ini Pemkot Malang belum melakukan tindakan apapun di lapangan.

“Posisinya sekarang tembok masih berdiri. Pemerintah hanya berupaya membuka akses jalan tembus untuk mengurangi beban kepadatan jalan,” katanya.

Suparno juga merespons adanya aksi massa yang digelar di depan PN Malang. Ia menyatakan tidak memiliki kewenangan menilai bentuk penyampaian aspirasi warga.

“Itu aspirasi masyarakat. Kami sebagai kuasa hukum fokus pada proses persidangan saja,” tuturnya.

Ia memastikan, Pemkot Malang siap menghadapi gugatan ini. Legalitas kuasa hukum dari DPUPRPKP, Satpol PP, dan Wali Kota Malang disebut sudah dinyatakan sah oleh majelis hakim.

Sementara itu, Kuasa Hukum Warga Griya Shanta, Wiwid Tuhu Prasetyanto, mengatakan sidang hari ini masih memasuki tahap dismissal process untuk memverifikasi data warga penggugat. Ia menegaskan seluruh warga RW 12 menolak proyek pembukaan jalan tembus tersebut, meskipun dalam berkas class action hanya diwakili delapan orang.

“Kami sebenarnya sudah membawa data warga yang menyatakan penolakan, tapi berkas aslinya belum kami serahkan. Majelis memberi waktu dua minggu untuk melengkapi,” jelas Wiwid.

Ia menambahkan, warga menolak karena menilai pembukaan jalan tembus tidak untuk kepentingan umum. Wiwid menyebut adanya dokumen permohonan fasilitas jalan dari pihak swasta yang akan membangun perumahan di balik tembok.

“Kalau ini untuk kepentingan umum, tidak mungkin ada pembangunan gerbang baru dan pos yang diduga menjadi pos keamanan. Warga perlu melihat masalah ini secara objektif,” tegasnya.

Wiwid juga menyinggung sejarah perumahan tersebut. Menurutnya, Griya Shanta sejak dibangun pada era 1980-an adalah kawasan hunian tertutup sesuai RTRW saat itu, sehingga setiap perubahan perlu melibatkan warga.

“Terkait penyerahan PSU, maka makna penyerahannya pemerintah wajib untuk mengelola dengan anggaran negara, bukan semena-mena menghancurkan atau mengubah. Artinya ada nilai objek yang harus sesuai pada saat awal pembangunan,” ujarnya.