Kota Malang, blok-a.com – Belakangan beredar sebuah informasi seorang juru parkir (jukir) yang menarik tarif parkir di tepi jalan melebihi ketentuan, yaitu Rp2.000 untuk sepeda motor, dan Rp3.000 untuk mobil.
Informasi ini sempat viral di media sosial, dengan dua contoh juru parkir di kawasan sisi barat Stasiun Malang Kota Baru yang memungut tarif Rp15.000 dan Rp5.000 kepada pemilik kendaraan.
Menanggapi informasi ini, Dinas Perhubungan Kota Malang melakukan inspeksi lapangan pada hari Senin (10/4/2024).
Ternyata informasi tersebut benar adanya.
Dalam inspeksi gabungan tersebut, ditemukan dua orang petugas parkir di pinggir jalan area barat Stasiun Kota Baru dengan besaran yang disebutkan di atas.
Salah seorang jukir yang meminta uang Rp5.000, menyebut bahwa tarif itu diberlakukan untuk kendaraan yang menginap. Bahkan ia memiliki karcis parkir khusus yang diakunya sebagai karcis parkir dari pihak stasiun.
“Ini karcis parkir stasiun,” terang pria berkopiah dan bersarung itu kepada petugas Dishub saat ditertibkan.
Kabid Parkir Dishub, Rahmat Hidayat yang berbincang dengannya terkait masalah ini pun langsung menahan karcis parkir tersebut karena dinilai ilegal.
Sementara jukir lain yang menarik Rp15.000 pun juga didatangi oleh Kadishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra. Lebih lanjut, ia juga mendapatkan teguran langsung karena tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).
Terkait hal ini, Rahmat menerangkan bahwa kedua petugas yang tertangkap basah menaikkan tarif parkir pinggir jalan tersebut akan dibina terlebih dahulu sebagai peringatan pertama.
“Di sini melakukan pembinaan dulu. Solusinya nanti apa, kalau misalkan diulangi lagi, kalau sudah di luar pembinaan kita nggak sanggup. Nanti jadi kepolisian, baik itu nanti unsur pidananya penggelapan atau punglinya. Itu nanti terserah dari kepolisian,” katanya.
Sementara itu, Widjaja menjelaskan bahwa parkir tepi jalan dalam bentuk apa pun tidak boleh melebihi tarif yang telah ditentukan, meskipun menggunakan karcis.
Apalagi menggunakan karcis tidak resmi yang bukan milik Pemerintah Kota Malang.
“Saya ingin menjelaskan bahwa selama parkir di tepi jalan yang merupakan milik pemerintah daerah, wajib menggunakan karcis yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Dalam hal ini adalah Dinas Perhubungan. Selain itu, tidak sah jika tidak sesuai dengan ketentuan,” terang sosok yang akrab disapa Djaja itu.
Para juru parkir diberi batas waktu hingga hari Kamis untuk menyesuaikan operasionalnya dengan peraturan ini. Jika masih ada yang membandel, maka selanjutnya akan ditangani oleh pihak berwenang.
“Mulai hari Kamis, penggunaan yang tidak sesuai tidak akan lagi diperbolehkan. Pasti akan ada konsekuensi jika sudah melampaui batas. Dan kami akan menyerahkan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya. (art)