Terdakwa Penggelapan Pajak Perusahaan di Malang Divonis 2,6 Tahun Penjara

Terdakwa penggelapan pajak menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang (blok-a.com/Andik Agus)
Terdakwa penggelapan pajak menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang (blok-a.com/Andik Agus)

Kota Malang, Blok-a.com – Terdakwa dugaan penggelapan pajak, Rizky alias Kiki (37), warga Jalan Madura, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, akhirnya divonis hukuman 2,6 tahun penjara, Selasa (6/8/2024).

Vonis hukuman terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Su’udi dan Dewangga. Tuntutan dibacakan sebelumnya, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu 31 Juli 2024 yakni 3 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Su’udi mengatakan dengan vonis 2,6 tahun dari tuntutan 3 tahun penjara. Dirinya dalam waktu secepatnya akan melaporkan hal tersebut secara berjenjang kepada pimpinan.

“Jadi kami punya waktu 7 hari untuk menentukan apakah kami akan terima atau akan berupaya hukum selanjutnya,” ujar Su’udi, Selasa (6/8/2024).

Vonis itu, menurut tim kuasa hukum korban Herry Wiyono, RM Eddo Bambang P., RM Tonny Bambang P., dan Rudi S. Soemodihardjo dirasa objektif, dengan pasal yang disangkakan. Mengingat, kliennya telah mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

“Kami pelapor dan juga korban sebetulnya cukup dengan tuntutan 3 tahun, diputus 2 tahun 6 bulan. Saya beranggapan masih objektif dari pihak pengadilan dan kejaksaan,” kata Eddo.

Dikatakan Eddo, pihaknya masih kurang puas. Pasalnya, kliennya juga mengalami kerugian material, yakni kehilangan nominal uang dalam jumlah besar dan belum ada pengembalian.

“Kerugian klien kami cukup banyak, di tahun 2023 saja 1,9 milyar yang diakui ini. Jadi masih banyak sekali kerugian klien kami,” jelasnya.

Eddo pun mengungkapkan bahwa pihaknya juga berencana untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut.

“Namun yang ini sudah selesai terkait kasus perbuatan pidananya. Namun kasus perdatanya karena kerugian klien kami belum kembali, ” pungkasnya.

Sementara itu Joko Wahyudi kuasa hukum. Kiky mengatakan, dengan vonis 2,6 tahun terhadap kliennya dirasa cukup berat.

“Jadi terkait vonis ini, kami bersama klien kami sudah bermusyawarah dan klien bisa memutuskan dengan vonis 2,6 tahun dirasa cukup berat. Maka kami pikir pikir dan 7 hari nanti kami akan jenguk klien ke sana. Apakah minta banding atau menerima saja,” tukasnya.

Berita sebelumnya, Kiky yang merupakan seorang pegawai Kantor Konsultan Pajak CV Ferrano Tax Advisor berinisial RM harus berurusan dengan polisi. Dia diduga melakukan penggelapan pajak di PT Pangkat Dewata Makmur.

PT Pangkat Dewata Makmur adalah perusahaan yang berkedudukan di Kota Malang dan bergerak di bidang properti.

Kuasa hukum PT Pangkat Dewata Makmur Rudi S. Soemodihardjo mengatakan, kliennya sudah bermitra selama beberapa tahun dengan CV Ferrano Tax Advisor terkait pengurusan perpajakan. Selama ini tidak ada kendala berarti terkait perpajakan kliennya.

“Tiba-tiba pada medio akhir tahun 2023 diketahui pajak tahun 2023 belum terbayar,” kata Rudi, Senin, 24 Juni 2024 waktu lalu.

Permasalahan diketahui saat kliennya mendapati adanya tagihan pajak dari Kantor Pajak untuk kewajiban pajak tahun 2023. Padahal kliennya merasa telah melunasi kewajiban pajaknya secara rutin sehingga ini membuat kliennya terkejut.

“Klien saya telah melakukan semua pembayaran tagihan pajak tahun 2023 dan telah mempunyai bukti pembayaran pajak tahun 2023. Dan besaran tagihan pajak tersebut kurang lebih senilai Rp1,9 miliar,” ujar Rudi yang berpartner dengan RM Eddo Bambang dari kantor RM Tonny Bambang.

Setelah menemui kejanggalan, kliennya melakukan penelusuran. Kemudian kliennya mengkonfirmasi langsung kepada pemilik CV Ferrano Advisor. Akhirnya diketahui bahwa ada pembayaran pajak yang tak dilakukan oleh salah seorang PIC Ferrano Tax Advisor atas nama RM. (ags/gni) 

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?