Kota Malang, blok-a.com – Tim Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap dan menangkap maling spesialis sepeda pancal saat berada di bedak (kios) Pasar Comboran Kecamatan Klojen Kota Malang, Selasa (27/2/2024 ) sore kemarin.
Maling spesialis sepeda pancal yang diamankan petugas diketahui bernama Sampurna Ramli (51), warga Jalan Gadang Selatan (Pasar Buah) Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun Kota Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto saat dikonfirmasi awak media mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat korbannya bernama Zulkifli (40) warga Jalan Teluk Pelabuhan Ratu Gang Kelurahan RT 4 RW 2 Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing melaporkan ke Polresta Malang Kota pada hari Senin (25/2/2024 ) terkait sepeda pancal kesayangannya dicuri pelaku.
“Korban melaporkan kehilangan sepeda gunung merek Exotic seharga Rp 3 juta saat ditaruh di teras rumahnya,” kata Kompol Danang, Kamis (29/2/2024).
“Dan korban baru mengetahui kalau sepeda gunungnya hilang sekitar pukul 11.00,” sambungnya.
Mendapati laporan ini petugas langsung melakukan penyelidikan dan dalam penyelidikan tersebut, petugas juga mengambil bukti rekaman CCTV yang merekam saat pelaku masuk dan keluar dari gang.
“Dari rekaman CCTV yang berada di sekitar jalan gang. Terlihat, pelaku berjumlah 2 orang dan masuk gang berjalan kaki. Lalu dari CCTV yang lain, kedua pelaku mengarah keluar gang sambil menuntun sepeda korban,” beber Kompol Danang.
Berdasarkan hasil rekaman CCTV, petugas berhasil mengetahui ciri-ciri maupun identitas pelaku.
Kemudian pada Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 16.05 WIB, tersangka ditangkap berikut dengan sejumlah barang bukti.
“Tersangka kami tangkap saat berada di salah satu kios Pasar Comboran. Dan saat kami geledah, ditemukan sejumlah barang bukti. Yaitu pakaian, celana, serta tas ransel yang dipakai pelaku saat mencuri serta sisa uang hasil penjualan sepeda pancal milik korban sebesar Rp 80 ribu,” bebernya.
Kemudian, tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Malang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Jadi, tersangka ini mencuri sepeda pancal dengan cara melompati pagar rumah korban saat dinihari. Ketika beraksi, tersangka dibantu oleh seorang temannya berinisial K yang saat ini masih DPO,” jelasnya-
“Dari penyelidikan yang kami lakukan, tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian dan sudah 5 kali ditangkap. Untuk sepeda pancal milik korban telah dijual, dan uang hasil penjualan dipakai senang-senang,” terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Sampurna Ramli kembali mendekam di dalam penjara.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (ags/bob)