Aksi Curanmor di Bedali Gagal Total, Pelaku Langsung Digelandang Polisi

Ilustrasi penangkapan curanmor. (dok. Tempo)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah Bedali, Lawang, Kabupaten Malang, berhasil diungkap dalam hitungan menit. Pelaku berinisial FI, warga Sukorejo, Pasuruan, ditangkap warga tak lama setelah membawa kabur motor N-Max milik korban pada Rabu (3/12/2025) petang.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan pencurian terjadi sekitar pukul 18.10 WIB di Jl Dr Cipto Gg VII, Desa Bedali. Saat itu, motor korban terparkir di teras rumah.

“Motor diparkir di teras dan saat itu korban berada di dalam rumah. Tidak lama kemudian motor sudah tidak ada, diketahui dibawa pelaku FI,” ujar Bambang, Kamis (4/12/2025).

Usai mencuri, FI melaju menuju Dusun Polaman. Gerak-geriknya yang tergesa-gesa membuat warga curiga. Mereka kemudian menghentikan laju motor tersebut dan memeriksa identitasnya.

“Warga melihat pelaku FI membawa motor dengan kondisi mencurigakan. Setelah dicek, ternyata benar motor tersebut adalah milik korban yang baru saja dicuri,” terang Bambang.

Warga lalu menghubungi Polsek Lawang. Petugas datang dan langsung mengamankan FI beserta barang bukti. Kondisi motor ditemukan dalam keadaan lubang kunci rusak dan pelat nomor dilepas.

“Pelaku FI mengakui perbuatannya saat dilakukan interogasi. Petugas juga mengamankan motor N-Max beserta STNK dan barang bukti lainnya,” bebernya.

FI kini menjalani proses hukum di Polsek Lawang. Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku sengaja membidik motor yang diparkir di depan rumah dengan kondisi mudah diambil.

Atas aksinya, FI dijerat pasal pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir motor di area rumah yang mudah diakses pelaku kejahatan.

“Motifnya murni pencurian. Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik dan langsung membawa kabur motor,” pungkasnya. (yog/bob)