Curat Dini Hari di Tumpang Berakhir di Bui, Pelaku dan Penadah Ditangkap

Ilustrasi penangkapan.(Pexels/Kindel Media)
Ilustrasi penangkapan.(Pexels/Kindel Media)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah warga di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka, masing-masing pelaku pencurian dan penadahan.

Kasus tersebut berawal dari dua laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi pada November 2025 di Desa Kambingan dan Desa Kidal, Kecamatan Tumpang. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban, terutama kondisi rumah dan kendaraan yang tidak dikunci dengan baik.

Korban pertama, AK (22), warga Desa Kambingan, kehilangan sepeda motor Honda Beat yang diparkir di teras rumah tanpa kunci ganda. Kunci sepeda motor dan telepon seluler ditinggalkan di ruang tamu, sehingga memudahkan pelaku menjalankan aksinya.

Sementara korban kedua, IS (38), warga Desa Kidal, menjadi sasaran pencurian saat dini hari. Pelaku masuk ke rumah melalui pintu yang tidak terkunci dan membawa kabur sepeda motor Yamaha Vixion yang terparkir di dalam rumah saat korban tertidur.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan perkara lain yang lebih dulu menjerat pelaku utama.

“Dari hasil pengembangan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dan handphone di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tumpang,” ujar Bambang, Senin (12/1/2026).

Pelaku pencurian berinisial S (44), warga Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, diketahui masuk ke rumah korban melalui pintu atau jendela yang tidak terkunci. Di salah satu lokasi, pelaku mengambil kunci motor dan handphone yang berada di ruang tamu, kemudian membawa kabur sepeda motor korban. Di lokasi lain, pelaku mendorong sepeda motor yang terparkir di dalam rumah pada dini hari.

“Aksi dilakukan pada malam hingga dini hari. Motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan cepat dengan menjual hasil curian,” jelas Bambang.

Dari hasil penyelidikan, sepeda motor hasil curian dijual kepada penadah berinisial I (49), warga Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Unit Reskrim Polsek Tumpang bersama Satreskrim Polres Malang kemudian mengamankan penadah di kediamannya pada Rabu (6/1/2026) dini hari.

“Barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan satu unit handphone berhasil diamankan. Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp 25 juta,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat pasal pencurian dengan pemberatan, sedangkan tersangka I dikenakan pasal penadahan. Keduanya kini ditahan di Mapolres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih melengkapi berkas perkara dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama dengan mengamankan rumah dan kendaraan, serta tidak meninggalkan kunci di tempat terbuka,” pungkas Bambang. (yog/bob)