Mahasiswa UIN Malang Curi Laptop dan Ponsel Teman Satu Kontrakan, Berakhir Restorative Justice

Mahasiswa UIN Malang Curi Laptop dan Ponsel Teman Satu Kontrakan, Berakhir Restorative Justice
Mahasiswa UIN Malang Curi Laptop dan Ponsel Teman Satu Kontrakan, Berakhir Restorative Justice

Kota Malang, blok-a.com – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan restorative justice perkara pencurian laptop Lenovo gaming.

Perkara itu diterapkan restorative justice dengan tersangka pencurian sekaligus Mahasiswa UIN Malang, Muhammad Fery Arifiyanto yang melakukan pencurian pada Rabu (27/3/2024) di rumah kontrakan Kecamatan Sukun Kota Malang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Rudy H. Manurung, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Dr. Eko Budisusanto, S.H., M.H., membenarkan.

“Kami menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Malang kembali menunjukan komitmennya dalam menerapkan keadilan restoratif atau Restorative Justice,” jelas Eko dalam rilis yang diterima blok-a.com, Kamis (20/6/2024).

Kasus pencurian laptop Lenovo di salah satu kontrakan di Kota Malang itu pun dihentikan.

Eko menjelaskan, kronologi pencurian dengan tersangka Muhammad Fery Arifiyanto itu berada di kontrakan yang sama dengan korban yang sama mahasiswa UIN Malang, yakni Noer Muhammad Iqbal dan Ahmad Faiz Arifin.

Kala itu masih di bulan Ramadhan. Saat itu, tersangka melihat laptop gaming berada di atas meja kamar korban.

“Dalam keadaan terbangun saat sahur, tersangka melihat sebuah laptop Lenovo Gaming milik Noer Muhammad Iqbal di atas meja kamar,” ujarnya.

Melihat ada laptop gaming itu, niat tersangka muncul untuk mencuri. Dia memasuki kamar tidur korban.

Laptop Lenovo gaming itu pun diambilnya. Tak puas dengan laptop itu, tersangka juga mengambil handphone milik korban lainnya Ahmad Faiz Arifin yang berada di kamar lain.

“Tersangka mengambil laptop Lenovo dan handphone milik Ahmad Faiz Arifin yang berada di kamar lain,” tuturnya.

Setelah melakukan pencurian, tersnagak menyembunyikan barang elektronik itu di semak-semak sebelah rumah kontrakan sebelum menjualnya.

Saat menjual dua barang elektronik itu, tersangka mendapat uang sebesar Rp 7.050.000.

“Dalam proses hukum tersangka Muhammad Fery Arifiyanto dijerat dengan Pasal 362 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 ribu,” jelasnya.

Eko menjelaskan, penerapan restorative justice itu dilakukan karena beberapa hal. Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian.

“Tersangka disangka melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun atau pidana denda maksimal sembilan ratus ribu rupiah,” imbuhnya.

Faktor selanjutnya, adalah perbuatan pencurian itu telah dimaafkan oleh kedua korban. Artinya ada itikad damai antara tersangka dan korban yang tinggal di satu rumah kontrakan.

“Surat perjanjian perdamaian telah ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan oleh tokoh masyarakat serta penyidik,” imbuhnya.

Selanjutnya, restorative justice itu dilakukan karena antara korban dan tersangka adalah teman satu kuliah di UIN Malang.

“Adanya respon positif dari masyrakat termasuk dari dosen UIN Malang,” jelasnya.

Terakhir, barang bukti laptop dan handphone yang telah dijual itu diganti unit baru.

“Kejaksaan Negeri Kota Malang memandang bahwa penerapan keadilan restoratif dalam kasus ini dapat memberikan solusi yang lebih baik bagi semua pihak,” tutupnya. (bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?