Satu Pelaku Pencurian Kayu Jati di Malang Tertangkap, 2 Masih Buron

Barang bukti potongan kayu jati yang ditemukan di lokasi yang tak jauh dari penangkapan tersangka (dok. Humas Polres Malang for blok-a.com)
Barang bukti potongan kayu jati yang ditemukan di lokasi yang tak jauh dari penangkapan tersangka (dok. Humas Polres Malang for blok-a.com)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Soy Arifin (29) warga Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang ditangkap Satreskrim Polres Malang usai melakukan pencurian kayu jati di kawasan hutan yang dikelola perhutani, Kabupaten Malang. 

Aksi pencurian kayu jati yang dilakukan oleh pemuda itu berhasil digagalkan dan kemudian ditangkap basah oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang, Polsek Sumbermanjingwetan dan Perhutani KPH Blitar. Tempat kejadiannya sendiri terjadi di Petak 68C, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang. 

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menerangkan, aksi penangkapan pencuri kayu jati di kawasan hutan terjadi pada Jumat (10/5/2024) sekitar pukul 03.00 WIB atau dini hari. 

Awal mula informasi tersebut didapat dari laporan warga sekitar lokasi, yang mana laporan tersebut mengatakan bahwa dicurigai ada orang yang sedang mengangkut kayu jati di kawasan hutan dengan menggunakan sepeda motor. 

Menanggapi hal tersebut petugas Kepolisian bersama pihak perhutani mendatangi lokasi dan memastikan kebenaran informasi tersebut. 

“Setelah mendapatkan keterangan dan bukti yang kuat, kami melakukan penyelidikan sekaligus melakukan penangkapan terhadap SA beserta sejumlah barang bukti lain,” jelasnya Taufik kepada awakmedia, Minggu (12/5/2024). 

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa potonga kayu yang tengah diangkut oleh terduga pelaku. 

“Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua balok kayu jati yang sudah dipotong. Panjangnya 210 sentimeter dengan lebar 52 sentimeter dan tebal 10 sentimeter,” bebernya. 

Saat penangkapan, sambung Taufik, polisi juga mengamankan sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian. 

Tak jauh dari lokasi penangkapan, polisi menemukan tonggak kayu jati yang sudah roboh. Tinggi pohonnya mencapai 8 meter dengan diameter lebih dari 60 sentimeter. 

“Kami menduga pelaku telah memotong kayu secara bertahap kemudian diangkut secara diam-diam di waktu malam hari,” ujarnya. 

Tak hanya itu, polisi mendunga dalam perkara ini, terdapat dua pelaku lain memiliki peran yang berbeda. Kedua pelaku tersebut kini dalam pengejaran dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). 

“Ada tersangka lain yang memiliki peran dalma kasus ini, kami sudah mengetahui identitasnya dan dalam pengejaran,” imbuhnya.

Taufik menyebut, pihaknya memastikan kedua tersangka tidak memiliki izin pemanfaatan kayu hutan tersebut. Sehingga perbuatan tersangka melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang merubah Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

“Pelaku terancam dipenjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun,” pungkasnya. (ptu/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?