Nyamar Jadi Pemudik, Ternyata Kurir Narkoba 42 Kilogram

Nyamar Jadi Pemudik, Ternyata Kurir Narkoba 42 Kilogram satreskoba Polresta Malang Kota tol Warugunung Surabaya.
Kurir Narkoba yang nyamar pemudik MS saat rilis di Polresta Malang Kota, Selasa (8/4/2024) (blok-a/Andik Agus)

Kota Malang, blok-a.com – Tim Satreskoba Polresta Malang Kota menangkap kurir narkoba dengan berat 42 kilogram dari Aceh, Selasa (9/4/2024).

Penangkapan kurir narkoba berinisial MS ini dilakukan di pintu kelur Tol Warugunung, Surabaya. MS kala itu menyamar sebagai pemudik dan menaiki bus.

Dalam penangkapan itu 42 kilogram narkoba jenis ganja itu disimpan di koper dan dibagi menjadi 8 bungkus.

“Tersangka MS disergap
saat berada di pintu keluar Tol Waru Gunung, Kota Surabaya, sekitar pukul 16.00. Saat itu MAS naik bus dari Sumatera dengan menyamar sebagai pemudik. Petugas yang sudah membuntutinya langsung melakukan penyergapan,” ujar Kapolresta Makang Kota Kombes Pol Budi Hermanto dihadapan awak media, Selasa (9/4/2024)

Diungkapkan Buher, bahwa kurir narkoba asal Sidoarjo itu adalah seorang karyawan swasta. Tersangka membawa 42 kilogram ganja dengan cara dibungkus menjadi 8 bagian dibalut lakban cokelat.

Nyamar Jadi Pemudik, Ternyata Kurir Narkoba 42 Kilogram satreskoba Polresta Malang Kota tol Warugunung Surabaya.
Barang bukti kurir narkoba jenis ganja berupa koper dan bungkusan ganja (blok-a/Andik Agus)

“Adapun tersangka dengan inisial MS karyawan swasta, kewarganegaraan Indonesia dengan barang bukti 1 buah koper warna coklat tua, berisi 8 bungkus besar lakban coklat. Dengan berat total lebih kurang 42 kilogram beserta bungkusnya. Yang kedua 1 unit HP merk Oppo warna biru,” ungkapnya.

Lanjut kata Buher, penangkapan kurir narkoba dengan berat 42 kilogram ganja ini berawal dari pengungkapan kasus Satreskoba Polresta Malang Kota pada awal Maret 2024 lalu. Dimana saat itu Satreskoba mengamankan kurir dengan barang bukti 1 kilogram ganja. 

“Pada hari ini kita merilis 42 kilogram ganja yang sudah diamankan, dari hasil pengembangan tersebut,” ujar Buher. 

Buher menuturkan bahwa tersangka MS sudah 3 kali menjadi kurir ganja lintas provinsi dari Sumatera ke Jawa.

Setelah penangkapan ini, Buher mengaku akan mendalami dan mengembangkan kasus ini dengan kolaborasi bersama Polda Aceh dan Polda Jatim.

“Tersangka ini merupakan kurir narkoba dalam hal ini berupa ganja, sudah melakukan ini yang ketiga kali barang pengiriman. Mungkin kami juga akan tetap mendalami apakah 42 kilogram ini semuanya utuh untuk didistribusikan di wilayah Kota Malang atau ke Malang Raya juga,” bebernya.

Sementara itu Kasatreskoba Polresta Malang Kota Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo menyatakan, tersangka MS diamankan dari bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang berasal dari Pulau Sumatera. Hasil ini didapat usai petugas mendalami tertangkapnya satu kurir kecil pada akhir bulan Maret 2024 lalu.

“Selanjutnya dilakukan penyelidikan, dan diperoleh informasi ada pengiriman dari jaringan yang sama, banyak kurang lebih 40 – 50 kilogram,” ujar Harjanto

Setelah didapati informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi baru adanya pengiriman ganja dari wilayah Pulau Sumatera ke Jawa.

Anggota melaksanakan pembuntutan dari wilayah Sumatera, panjang Tol Trans Jawa, terakhir kita melakukan penindakan di exit Tol Warugunung Surabaya.

“Tersangka naik bus, (koper berisikan ganja) dimasukkan (ke bagasi bus) digembok, dan dimasukkan ke dalam bagasi bus,” jelasnya.

Nyamar Jadi Pemudik, Ternyata Kurir Narkoba 42 Kilogram satreskoba Polresta Malang Kota tol Warugunung Surabaya.
Koper kurir narkoba yang hendak jadi alat untuk kelabuhi petugas (blok-a/Andik Agus)

Kurir narkoba ini pun supaya tidak ketahuan dia berperilaku seperi orang yang sedang mudik. Dia tidak menggunakan kendaraan pribadi sejak dari Sumatera hingga ke Jawa membawa koper berisikan barang haram itu.

“Ya seperti orang mudik, momennya sekarang kan banyak orang mudik. Jadi ketika dari Sumatera atau dari wilayah yang lain datang naik bus, bawa kapal besar kan orang anggapannya sudah arus mudik. Mungkin itu bisa jadi pemudik yang pulang ke Jawa,” sambung Harjanto lagi.

Bahkan untuk meyakinkan dan mengelabui petugas bus, koper itu dimodifikasi sedemikian rupa. Dimana bagian depannya diletakkan pakaian-pakaian milik pelaku, sementara di bagian belakang yang lebih besar diisi ganja sebanyak 8 paket, dengan masing-masing paket sekitar 5 kilogram.

“Jadi ada bajunya (di dalam koper), baju yang digunakan untuk berangkat, baju ditaruh paling depan, ganjanya di kabin yang besar ini,”pungkasnya.

Akibat perbuatannya, MS dijerat dengan pasal 114 ayat 2, atau 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. MAS terancaman hukuman mati, hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun ataupun denda Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar. (mit/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?