Pelaku Eksibionis Puas Saat Korban Menjerit Melihat Alat Kelaminnya

Tampang Pelaku Eksibionis di Malang, Pamer Alat Kelamin Bekali-Kali
Tampang Pelaku Eksibionis di Malang, Pamer Alat Kelamin Bekali-Kali

Kota Malang, blok-a.com – Pelaku eksibionis di Malang nekat memamerkan alat kelamin ke orang lain karena menonton film porno.

Karena kerap menonton film porno, Pelaku eksbionis bernama Khoirul Anwar (32) merasa puas secara seksual jika dia memamerkan alat kelamin ke korbannya hingga menjerit.

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo membenarkan, penyebab pelaku nekat melakukan aksi tak terpuji itu.

“Dia merasa puas ketika dia menunjukan alat vitalnya itu dan ada orang yang diperlihatkan itu menjerit,” jelasnya di Mapolresta Malang Kota, Senin (6/5/2024).

Pelaku itu sendiri mengaku adalah seorang duda. Dia pernah menikah dan memiliki anak. Sayangnya pernikahannya kandas pada 2018 lalu.

Sementara itu, pelaku eksibionis itu memamerkan alat kelaminnya diketahui di sejumlah tempat salah satunya di daerah Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru Kota Malang pada 27 April 2024 sekitar pukul 18.00.

Dalam semalam itu, pelaku diduga melakukan aksi itu selama empat kali di kawasan Tlogomas tersebut.

Pria asal Kecamatan Singosari Kabupaten Malang itu juga terekam CCTV saat melancarkan aksinya memamerkan alat kelamin ke wanita.

“Pelaku awalnya berangkat dari rumahnya berniat mengisi BBM di SPBU Tlogomas. Kemudian melintas di daerah Tlogomas, dia melihat banyak wanita yang nongkrong di situ sehingga punya keinginan untuk melakukan eksibionisme,” kata Anton.

Polisi pun mendapati aksi itu setelah rekaman CCTV aksi eksibionis itu tersebar lewat media sosial. Akhirnya pada 4 Mei 2024 pukul 22.00 pelaku teridentifikasi dan tertangkap di rumahnya.

“Pada 4 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan kita lakukan penangkapan di rumahnya. Kami ambil keterangan dan diperoleh fakta hukum bahwa betul dia yang melakukan aksi eksibionis,” tutupnya.

Atas kelakuannya, duda itu terancam 2 sampai 10 tahun penjara. Dua pasal dikenakan atas perilakunya itu, yakni Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 Ayat 2 KUHP. (bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?