Tampang Pelaku Eksibionis di Malang, Pamer Alat Kelamin Bekali-Kali

Tampang Pelaku Eksibionis di Malang, Pamer Alat Kelamin Bekali-Kali
Tampang Pelaku Eksibionis di Malang, Pamer Alat Kelamin Bekali-Kali

Kota Malang, blok-a.com – Polisi berhasil menangkap pelaku eksibionis, yakni memamerkan alat kelamin di kawasan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Aksi eksibionis ini sebelumnya sempat terekam pada kamera CCTV milik warga setempat dan viral di media sosial.

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, mengatakan, pelaku yang ditangkap bernama Khoirul Anwar (32) warga asal Dusun Bunut Desa Tunjungtirto Kecamatan Singosari dan sekarang beralamat di Dusun Wringinanom Desa Kepuharjo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang.

Pelaku ini melancarkan aksi eksibionis di Jalan Raya Tlogomas Gang I RT05 RW06, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Sabtu 27 April 2024 lalu sekitar pukul 18.00 WIB. 

“Pelaku awalnya berangkat dari rumahnya berniat mengisi BBM di SPBU Tlogomas. Kemudian melintas di daerah Tlogomas, dia melihat banyak wanita yang nongkrong di situ sehingga punya keinginan untuk melakukan eksibisionisme,” ujar Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo , Senin 6 Mei 2024.

Dijelaskan Anton, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui melakukan aksi eksibionis tersebut selama empat kali dalam semalam di kawasan Tlogomas.

“Namun hanya satu tempat yang tertangkap oleh kamera CCTV milik warga. Oleh warga rekaman CCTV itu kemudian diunggah di media sosial hingga menjadi viral.” bebernya.

Dari viralnya peristiwa itu, Unit Reskrim Polsek Lowokwaru kemudian melakukan penyelidikan.

“Pada 4 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan kita lakukan penangkapan di rumahnya. Kita ambil keterangan dan diperoleh fakta hukum bahwa betul dialah yang melakukan aksi eksibisionisme,” terangnya.

Kepada polisi tersangka mengaku pernah menikah dan memiliki seorang anak. Pelaku telah cerai dari istrinya sejak 2018 lalu. Di hadapan polisi, pelaku mengaku memang sering menonton film porno.

“Dia merasa puas ketika dia menunjukkan alat vitalnya itu dan ada orang yang diperlihatkan itu menjerit,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun dan/atau Pasal 281 Ayat 2 KUHP denhan ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan. (mit/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?