Kabupaten Malang, blok-a.com – Tim Reserse Polsek Dampit berhasil meringkus pria berinisial AW (30) asal Desa Sukodono Kecamatan Dampit Kabupaten Malang. AW diduga terlibat aksi pembobolan rumah warga di Kecamatan Dampit Kabupaten Malang saat penghuninya terlelap di malam hari.
Pelaku melakukan aksi pembobolan di rumah korbannya bernana Sofia (46), warga Desa Srimulyo, Kecamatan Dampit, pada 8 Agustus 2023 lalu.
Pelaku saat itu mencuri ponsel Oppo A54 milik korban yang sedang tidur.
“Pelaku mengambil HP korban malam hari saat sedang tidur,” kata Kasi Humas Polres Malang ,Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (22/11/2023).
Taufik menambahkan, tak hanya ponsel, pelaku AW yang masuk rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah bagian depan.
“Disamping mencuri ponsel , ternyata AW juga mengambil celengan berisi Rp 3 juta serta uang tunai sejumlah Rp 1,5 juta rupiah,” imbuh Taufik.
“Dan korban baru mengetahui kejadian pencurian saat terbangun hendak salat Subuh.
Mengetahui rumahnya dibobol maling , korban langsung melaporkan ke Polsek Dampit,” sambungnya.
Berbekal laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa keterangan saksi. Setelah beberapa lama, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.
“Modus yang digunakan pelaku adalah mencongkel jendela bagian depan dan masuk ke dalam rumah saat korban tidur,”
terang Taufik lagi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku AW mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban. Saat ini AW telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polsek Dampit guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut karena ditengarai AW melakukan aksi serupa di tempat lain,” pungkasnya. (mg1/bob)