Blitar, Blok-a.com – Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Aksi penangkapan terhadap pelaku dilakukan, Kamis malam (23/4/2026), sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Cemara, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, Rudi Kuswoyo, dalam konferensi pers menjelaskan identitas pelaku yang berhasil diamankan.
“Tersangka berinisial YAF, laki-laki berusia 20 tahun, warga Dsn. Klampok, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung,” jelas Rudi, Selasa (28/4/2026).
Lebih lanjut Rudi menyampaikan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka untuk mengakali sistem penjualan solar bersubsidi.
“Tersangka membeli bio solar ke beberapa SPBU dalam jumlah banyak menggunakan barcode milik beberapa kendaraan lain. Untuk mengelabuhi petugas, ia berpindah-pindah SPBU yang berada di wilayah Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Blitar,” paparnya.
Bahan bakar yang dibeli tersebut kemudian diangkut menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi secara khusus.
“Bio solar diangkut dengan truk yang telah dimodifikasi menjadi tangki penampungan. Bagian atasnya diberi kulit padi/sekam dan ditutup rapat agar tidak terlihat,” tandasnya.
Proses pemindahan bahan bakar dari truk ke tempat penampungan pun dilakukan secara tersistem.
“Cara memindahkan bio solar dari tangki truk ke tangki penampungan dengan menggunakan pompa listrik yang telah disiapkan,” tambahnya.
Setelah terkumpul dalam jumlah banyak, solar tersebut disimpan untuk tujuan komersial.
“Setelah bio solar terkumpul, selanjutnya oleh tersangka ditampung dan rencana akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujarnya.
Menurut keterangan tersangka, modifikasi truk tangki tersebut dilakukan di sebuah bengkel di Tulungagung dengan alasan palsu.
“Modifikasi truk tangki tersebut dari sebuah bengkel di Tulungagung dengan alasan akan digunakan mengangkut limbah cair,” tandasnya.
Dalam pengembangan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup lengkap.
“Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit Dump Truck merk Hino warna hijau yang dimodifikasi, 12 lembar nota pembelian SPBU, bio solar sebanyak 1.000 liter, 2 unit handphone, uang tunai Rp200.000, serta buku ATM,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 jo Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya pun tidak main-main.
“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,” tegas Rudi.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota menghimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi.
“Kepada warga masyarakat Blitar khususnya umunya seluruh warga Indonesia agar segera melaporkan kepada kepolisian bila menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi,” pungkasnya. (jar/ova)








