Relawan Ditangkap Polisi Usai Curi Set Komputer di Markas PMI Kota Batu

Barang bukti set komputer yang dicuri relawan di Markas PMI Kota Batu.
Barang bukti set komputer yang dicuri relawan di Markas PMI Kota Batu.

Kota Batu, blok-a.com – Satreskrim Polres Batu meringkus seorang relawan yang diduga mencuri seperangkat komputer di Markas Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Batu, Jalan Kartini, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Relawan PMI Kota Batu berinisial RK alias Kipli (30) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu, ini diringkus polisi saat berada di rumahnya, Minggu (22/6/2024) dini hari.

“Petugas berhasil meringkus pelaku ini saat berada di dalam rumahnya beserta barang bukti yang dicurinya, yakni 1 (satu) unit PC All In One merk HP tipe 22 Inch DF 1003D core i3 111564/1TB warna hitam,” ujar Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo kepada awak media, Sabtu (22/6/2024).

Lanjut Rudi, peristiwa pencurian ini berawal saat Ketua PMI Kota Batu, Abdul Muntolib, datang ke Markas PMI pada Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 05.10 WIB.

“Pada saat itu korban melihat kondisi pintu depan markas PMI terbuka, setelah itu korban masuk ke dalam markas PMI dimana kondisi di dalam markas dalam keadaan gelap. Korban mengira jika token listrik di markas PMI telah habis,” bebernya.

Selanjutnya, korban keluar lagi untuk melihat meteran listrik dan mendapati jika speedometer dalam keadaan off atau tidak aktif.

Korban segera menghidupkan kembali speedometer listrik tersebut. Setelah lampu menyala, betapa terkejutnya Abdul Muntolib mengetahui salah satu set komputer di meja administrasi telah raib.

“Korban kembali kedalam ruangan markas PMI dan terkejut saat mengetahui 1 (satu) unit Komputer All In One PC merck HP warna Hitam milik markas PMI Kota Batu yang sebelumnya berada diatas meja administrasi tidak ada,” imbuh Rudi.

Korban langsung melaporkan ke SPKT Polres Batu atas hilangnya 1 unit komputer senilai Rp7 juta rupiah.

Mendapatkan laporan ini, Tim Satreskrim Polres Batu langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya bukti-bukti mengarah ke pelaku Kipli.

“Atas perbuatanya Kipli, dijerat pasal 363 sub 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.(ags/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?