Residivis Curanmor di Malang Tertangkap Ngaku Curi Sepeda Motor Tua Karena Gampang

Ilustrasi maling motor. (detikcom)
Ilustrasi maling motor. (dok. detikcom)

Kabupaten Malang, blok-a.comResidivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kembali tertangkap polisi. Pelaku Curanmor itu ialah Mahsudi Mustofa warga Desa Kademangan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Dia mencuri sebuah sepeda motor milik petani yang ada di persawahan. Sepeda motor itu sudah tua namun ia masih mencurinya. Alasannya karena sepeda motor tua itu mudah dicuri.

Kapolsek Pagelaran AKP Totok Suprapto membenarkan. Dia menjelaskan, residivis Curanmor itu mengincar sepeda motor tua karena memang mudah dicuri.

Dalam aksinya, pelaku hanya bermodal kunci T. Pelaku memang berhasil mencuri. Namun tak berselang lama, pelaku akhirnya ditangkap oleh tim gabungan dari Opsnal Satrekrim Polres Malang dan Polsek Pagelaran.

“Tersangka kami tangkap usai melakukan tindak pidana pencurian di persawahan Kanigoro,” kata dia.

Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatan pencurian ini dilakukan lebih dari satu kali. Pelaku pun pernah dipenjara pula alias residivis dengan kasus Curanmor.

“Sesuai dengan pengakuannya, pelaku telah melakukan pencurian motor lebih dari satu kali, Tersangka merupakan residivis karena sudah pernah menjalani hukuman di Lapas,” jelasnya.

Dalam aksinya, pelaku mencoba meminimalisir aksi pencuriannya dengan berpura-pura menjadi pemulung atau pencari barang bekas.

Kini, Mashudi harus dipenjara lagi usai tertangkap mencuri. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Yakni tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Atas aksi pencurian sepeda motor tersebut, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. (bob)