Saling Curiga Punya Selingkuhan Jadi Alasan Suami di Singosari Malang KDRT dan Racuni Istri Hingga Tewas

Tersangka Ditya Mushan Muhammad, pelaku KDRT dengan meracun istri hingga tewas dihadirkan dalam pers rilis di Satreskrim Polres Malang (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Tersangka Ditya Mushan Muhammad, pelaku KDRT dengan meracun istri hingga tewas dihadirkan dalam pers rilis di Satreskrim Polres Malang (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Polisi mengungkap alasan seorang suami di Kecamatan Singosari Kabupaten Malang melakukan KDRT hingga meracuni istri-nya hingga tewas.

Sekadar diketahui sang suami itu bernama Ditya Mushan Muhammad (40) sementara sang istri sekaligus korban KDRT hingga diracun sampai tewas di kediaman di Kecamatan Singosari Kabupaten Malang bernama Dayang Santi (40).

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, alasan Ditya sang suami tega melakukan KDRT adalah karena perasaan cemburu sang istri. Suami istri itu sering cekcok gegara sang suami diduga mempunyai wanita idaman lain. Begitupun sang suami juga menaruh curiga bahwa istrinya Dayang Santi juga punya pria idaman lain.

“Motifnya cekcok karena cemburu. Jadi yang bersangkutan dan korban saling mencurigai ada pria idaman lain dan wanita idaman lain.” jelasnya.

Sementara itu, kekinian polisi telah menetapkan sang suami telah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Setelah dilakukan penyelidikan, menurut hasil pemeriksaan saksi-saksi sebanyak sembilan orang dan saksi ahli sebanyak tiga orang, hasil rekam medis, barang bukti, gelar perkra, selanjutnya tersangka kami tetapkan menjadi tersangka,” ujar Gandha saat pers rilis, Senin (12/2/2024).

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Gandha, diantaranya yakni satu buah flashdisk, handphone milik korban, handphone milik tersangka, botol berisikan cairan pembersih toilet, celana pendek anak yang diduga bekas muntahan, gelas plastik dan masih banyak lainnya.

“Kami juga mengamankan buku diary warna abu-abu milik korban, yang didalamnya banyak kata-kata ujaran kebencian yang ditulis korban diduga ditujukan kepada sang suami,” jelasnya.

Hingga saat ini, kata Gandha, tersangka tidak mengakui perbuatannya tersebut. Kendati demikian, sejumlah alat bukti dan juga keterangan saksi maupun saksi ahli dirasa mampu menjadi penguat untuk menetapkan tersangka.

“Yang bersangkutan belum ada pengakuaan, tapi dalam penyidikan, penyidik tak mengejar kata pengakuan. Kita tetapkan berdasarkan alat bukti,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 33 Undang-undang No. 23 dengan ancaman kuruangan penjara selama 15 tahun. (ptu/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?