Kabupaten Malang, blok-a.com – Seorang suami, Ditya Mushan Muhammad (40) ditetapkan tersangka atas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga meracuni sang istri hingga tewas di sebuah rumah di Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.
Penetapan tersangka itu usai polisi melakukan serangkaian penyidikan dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta barang bukti yang mendukung.
Sebelumnya, Sang suami diduga meracuni sang istri sang istri yakni Dayang Santi (40) hingga tewas usai. Dayang diduga dipaksa minum racun cairan pembersih lantai oleh suaminya. Sehingga, sang istri ditemukan tewas pasca diracun suami di kediamannya di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang pada 24 Januari 2024 lalu.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menerangkan, Ditya Mushan Muhammda ditetapkan tersangka pada 7 Februari 2024.
“Setelah dilakukan penyelidikan, menurut hasil pemeriksaan saksi-saksi sebanyak sembilan orang dan saksi ahli sebanyak tiga orang, hasil rekam medis, barang bukti, gelar perkra, selanjutnya tersangka kami tetapkan menjadi tersangka,” ujar Gandha saat pers rilis, Senin (12/2/2024).
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Gandha, diantaranya yakni satu buah flashdisk, handphone milik korban, handphone milik tersangka, botol berisikan cairan pembersih toilet, celana pendek anak yang diduga bekas muntahan, gelas plastik dan masih banyak lainnya.
“Kami juga mengamankan buku diary warna abu-abu milik korban, yang didalamnya banyak kata-kata ujaran kebencian yang ditulis korban diduga ditujukan kepada sang suami,” jelasnya.
Hingga saat ini, kata Gandha, sang suami tidak mengakui meracuni istri di kediamannya di Kecamatan Singosari Kabupaten Malang. Kendati demikian, sejumlah alat bukti dan juga sejumlah keterangan saksi maupun saksi ahli dirasa mampu menjadi penguat untuk menetapkan tersangka.
“Yang bersangkutan belum ada pengakuaan, tapi dalam penyidikan, penyidik tak mengejar kata pengakuan. Kita tetapkan berdasarkan alat bukti,” ujarnya.
Sementara alasan istri itu diracun, Ganda menyebutkan, karena cekcok gegara rasa cemburu. Sehingga KDRT-pun dilakukan suami tersebut.
Kecemburuan itu muncul karena sang suami sering dituduh memiliki hubungan dengan wanita lain alias selingkuh begitupun sebaliknya.
“Motifnya cekcok karena cemburu. Jadi yang bersangkutan ini antara tersangka dan korban saling menucrigai ada pria idaman lain dan wanita idaman lain,” pungkasnya. (ptu/bob)