Anggaran Infrastruktur Dipangkas, 20 Persen Jalan Kabupaten Malang Masih Rusak

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malang, Khairul Isnaidi Kusuma (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malang, Khairul Isnaidi Kusuma (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Sektor infrastruktur yang menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah pada 2026 ikut terdampak kebijakan pemangkasan anggaran belanja. Dampaknya, penanganan jalan rusak di Kabupaten Malang harus dilakukan secara lebih selektif, meski hingga kini masih terdapat sekitar 20 persen jalan kabupaten dalam kondisi rusak.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang, Khairul Isnaidi Kusuma, mengatakan belanja modal infrastruktur tahun ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Ia memperkirakan, belanja modal infrastruktur pada 2026 hanya berada di kisaran Rp 230–240 miliar.

“Belanja modal kami tahun ini turun sekitar Rp 60 miliar dari yang sebelumnya sekitar Rp 314 miliar,” ujar Khairul Jumat (23/1/2026).

Khairul menerangkan, belanja modal itu digunakan untuk pembangunan fisik infrastruktur, mulai dari perbaikan dan pemeliharaan jalan, pembangunan jembatan, hingga penanganan drainase.

Berdasarkan data DPUBM, panjang jalan kabupaten di Kabupaten Malang mencapai 1.641,62 kilometer. Dari jumlah tersebut, sekitar 20 persen atau setara 328,32 kilometer masih membutuhkan penanganan karena mengalami kerusakan ringan, sedang, hingga berat.

“Panjang jalan yang akan kami tangani tidak bisa ditentukan secara pasti, karena penanganannya bersifat spot-spot sesuai titik kerusakan,” tambah pria yang karib disapa Oong ini.

Oong menambahkan, penanganan jalan akan dilakukan secara bertahap. Setiap triwulan, DPUBM akan menyusun perencanaan peningkatan maupun rehabilitasi jalan.

Di tengah keterbatasan anggaran, penentuan prioritas perbaikan dilakukan dengan mempertimbangkan Lalu Lintas Harian Rata-Rata (LHR) atau volume kendaraan yang melintas.

“Kami akan survei terlebih dahulu jalan-jalan dengan LHR tinggi. Kami bandingkan dengan kapasitas jalan. Jika derajat kejenuhannya mendekati satu, maka akan kami lebarkan,” beber Oong.

Sebaliknya, jika tingkat kejenuhannya masih rendah, penanganan akan dilakukan melalui metode sapu lubang (salob) agar jalan tetap layak dan nyaman dilalui masyarakat.

Untuk menutup keterbatasan anggaran daerah, DPUBM Kabupaten Malang juga akan lebih aktif mengupayakan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun pemerintah pusat. Upaya tersebut sebelumnya telah dilakukan pada 2025, dengan sejumlah ruas jalan memperoleh dukungan pendanaan dari luar APBD.

“Kami ajukan ke Pemprov maupun pusat untuk penanganan seperti di Jalan Selorejo – Krisik, Kepanjen – Pagak dan Jalan Kalipare – Donomulyo,” pungkasnya. (yog)