BPN Kota Malang Sebut Jalan Umum di Perumahan Kyai MIM Bukan Tanah Wakaf

BPN Kota Malang (blok-a/Bob Bimantara Leander) kyai MIM wakaf
BPN Kota Malang (blok-a/Bob Bimantara Leander)

Kota Malang, blok-a.com – Perselisihan Kyai Muhammad Imam Muslimin (MIM) dengan tetangga-nya bermula dari status tanah di jalan umum. Jalan umum yang biasa digunakan warga diklaim Kyai MIM sebagai tanah wakaf.

Hal ini pun memicu perselisihan antara Kyai MIM dengan warga Jalan Joyogran Kavling Depag III atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Untuk mengetahui pasti apakah benar itu tanah wakaf atau bukan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang pun ke lokasi untuk pengukuran pada Senin (29/9/2025).

“Ada surat dari Lurah Merjosari pada hari Jumat ke kantor BPN untuk melakukan pengukuran,” kata Kasi Survei dan Pemetaan BPN Kota Malang, Baliyo Muryono ditemui blok-a.com, Rabu (1/10/2025).

Pengukuran itu dilakukan di lokasi tanah milik atau atas nama istri Kyai MIM, Rosida Vignesvari. Hasilnya, tanah milik Rosida itu masih sesuai sertifikat.

“Ya batasnya juga sampai batas rumahnya itu,” kata dia.

Sementara tanah yang saat ini menjadi jalan umum di perumahan itu adalah jalan umum.

Dia pun membeberkan data bahwa jalan umum itu, dari data yang didapat BPN Kota Malang, bukan hasil wakaf.

Jalan umum itu sebenarnya pada tahun 2008 itu milik orang bernama Ahmadi. Pada tahun itu, dilakukanlah pemecahan menjadi empat bidang tanah kavlingan. Dan ada sisa tanah pun dipecah untuk jalan umum.

“Setelah dipecah (salah satu tanah kavling) pada tahun 2008 langsung dibeli oleh Rosida pada tahun 2008,” kata dia.

BPN Kota Malang pun menegaskan, jika ada tanah diwakafkan akan tercatat di data BPN Kota Malang.

“BPN mengetahui bahwa tanah itu sudah dipecah untuk jalan umum ketika 2008 oleh pemilik sebelumnya yang bernama Ahmadi,” tutupnya.

Sementara itu, Kyai MIM hingga kini belum memberikan komentar. Media ini sudah mencoba untuk menghubungi via WhatsApp. Namun belum dibalas hingga berita ini diunggah. (bob)

Exit mobile version