Dinas Indag dan Komisi II DPRD Kota Blitar Beri Tiga Solusi Bagi Pedagang Pasar Tumpah

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar, Hakim Sisworo. (blok-a.com/Fajar)
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar, Hakim Sisworo. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Ratusan pedagang Pasar Tumpah Jalan Anggrek Kota Blitar menggeruduk kantor DPRD Kota Blitar, Selasa (14/05/24) lalu. Mereka menyampaikan protes keberatan atas pemidahan (relokasi) Pasar Tumpah di Jalan Anggrek Kota Blitar ke lokasi sebelah Timur Pasar Templek, Jalan Kacapiring.

Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi II DPRD Kota Blitar akhirnya memanggil Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar, koordinator Pasar Templek, Selasa (21/05/2024).

Dalam rapat tertutup itu, dibahas terkait pendataan pedagang Pasar Tumpah Jalan Anggrek dan memberikan solusi terkait permasalahan relokasi Pasar Tumpah tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo mengatakan, awalnya sebelum para pedagang Pasar Tumpah Jalan Anggrek hanya ada sebanyak 185 pedagang.

Namun setelah akan dilakukan relokasi, jumlah pedagang bertambah menjadi 270 pedagang.

“Sebenarnya Paguyuban Pasar Tumpah ini sudah diajak duduk bersama dengan Paguyuban Pasar Templek, dan disediakan space 185 tempat untuk dikelola sendiri. Tetapi nyatanya banyak keluhan yang disampaikan para pedagang Pasar umpah,” kata Yohan Tri Waluyo.

Lebih lanjut Yohan menyampaikan, di sisi lain Pasar Tumpah di sisi Timur Pasar Templek sudah menampung 329 pedagang, dan nyatanya sudah bisa berjalan.

“Nah ini yang harus kita carikan benang merahnya. Disatu sisi paguyuban sudah menyampaikan keluhannya, dan Disperindag juga sudah menyampaikan paparannya, akhirnya dalam rapat tadi kita carikan solusinya. Dan sudah ada tiga solusi yang nantinya akan kita tawarkan kepada paguyuban Pasar Tumpah,” jelasnya.

Adapun tiga solusi tersebut adalah yang pertama di sisi Timur Pasar Templek masih ada 80 space lapak yang masih kosong.

Para pedagang yang merasa belum mendapatkan tempat bisa menempati lapak tersebut.

“Ya ini monggo nanti, dari 80 lapak ini kira-kira mau apa tidak teman-teman yang belum berjualan,” jelasnya.

Solusi kedua, paguyuban Pasar Tumpah pernah meminta kepada DPRD Kota Blitar agar mereka bisa mempergunakan halaman Pasar Legi.

“Ini nanti akan timbul masalah baru, karena Pasar Legi yang sisi Barat ada 200 lapak. Ini yang kepakai hanya 30 – 40 lapak, berarti ada 160 lapak yang kosong. Kalau pedagang mau direlokasi ke Pasar Legi maka harus mau masuk ke dalam menempati lapak-lapak yang kosong,” ujarnya.

Sedangkan solusi ketiga atau solusi yang terakhir, jika memang pedagang Pasar Tumpah ingin jadi satu, ditawarkan di Pasar Dimoro eks Mastrip sebagai tempat berjualan.

Bahkan di sini juga sudah dipaving, dan diperkirakan bisa menampung 250 pedagang.

“Jadi monggo nanti tiga alternative solusi ini akan kita sampaikan ke teman-teman pedagang Pasar Tumpah. Dan keputusan ada di mereka. Yang jelas kami dari Komisi II DPRD, Disperindag dan coordinator Pasar Templek sudah mencarikan solusi yang terbaik,” pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar, Hakim Sisworo.

“Saat ini yang kita lakukan pendataan, karena prosesnya sudah jalan dan sudah dibagi ke paguyuban sesuai jumlah pedagangnya. Tapi sekarang yang kita sikapi solusinya. Dari Komisi II tadi ada tiga solusi. Kalau mau nempati Pasar Legi berarti berada di los yang paling Barat, itu kan kosong. Atau tadi ditawarkan di eks Mastrip di Pasar Dimoro. Ya itu solusinya,” kata Hakim Sisworo.

Hakim menegaskan, kedepannya para pedagang akan diberikan Kartu Pedagang yang menempati dan saat ini berjualan.

“Itu nanti akan kita tata lagi,” tegasnya.

Hakim menandaskan, karena ini masih penyesuaian, maka perlu penataan tempat, lalu lintas, maupun tempat parkir.

“Yan kita jaga itu jangan banyak ada tarikan ke pedagang. Ini yang terus kita evaluasi. Jadi kalau ada masukan misalny ada warga yang menarik dan sebagainya, akan kita evaluasi dan kita bina. Kalau tidak bisa dibina ya kita berlakukan ketetuan yang berlaku,” pungkasnya. (jar/lio)