Pemilik Kontrakan Tak Tahu Rumahnya di Prigen Pasuruan Dipakai Produksi Sabu

Tetangga sekaligus pemilik kontrakan yang digunakan sebagai industri rumahan pembuatan sabu di Prigen, Kabupaten Pasuruan.(Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)
Tetangga sekaligus pemilik kontrakan yang digunakan sebagai industri rumahan pembuatan sabu di Prigen, Kabupaten Pasuruan.(Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Warga Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan tak menyangka ada praktik pembuatan narkotika jenis sabu di lingkungannya. 

Muhammad Khomsi, tetangga sekaligus pemilik rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat produksi sabu tersebut, mengaku tak tahu menahu terkait latar belakang maupun praktik pembuatan obat-obatan terlarang.

Menurut Khomsi, para pelaku juga baru saja menempati rumah kontrakannya sejak 6 bulan terakhir. 

“Awal ngontrak bilangnya karena air di sini gampang banyak, mulai ngontrak 10 September 2023 dulu,” ujarnya saat ditemui di lokasi kejadian, pada Senin (22/4/2024). 

Sementara itu, pelaku mengaku mengontak untuk rumah tangga. Bahkan, keseharian pelaku juga nampak seperti orang normal. Sehingga, tidak ada kecurigaan dari warga sekitar. 

“Mereka (pelaku) keluar masuk biasa. Tidak ada tanda-tanda, gak ada kecurigaan, kalau sama tetangga juga biasa. Cenderung di dalam rumah gak pernah keluar,” terangnya. 

Homsih mengaku keluarga tersebut tidak begitu berinteraksi dengan warga maupun tetangga sekitar. Bahkan, dirinya tidak mengetahui pekerjaan atau pun kesibukan keluarga tersebut.

“Saya tidak tahu kerjanya apa. Tidak pernah keluar rumah ke melijo (tukang sayur) juga gak pernah. Biasanya ada ojek online, sepertinya beli makanan,” terangnya. 

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil menangkap tiga orang tersangka atas kasus pembuatan narkotika jenis sabu di sebuah home industri yang berlokasi di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Malang pada 18 April 2024 lalu. 

Tiga tersangka itu adalah Nanang Kosim (40) warga Perumahan Bumi Mas Blok D3 No. 13 Kecamatan Pandaan, Kabupatan Pasuruan serta Innayatul Wafi (29) dan Suherman (37) warga Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. 

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Pramana menerangkan para tersangka merupakan pemain baru. Artinya, mereka baru saja menjalankan aksinya pada akhir tahun 2023 silam. 

Menurut keterangan tersangka, kata Aditya, mereka baru saja memproduksi lima kali dalam satu tahun terakhir. Produksi pertama dilakukan dua kali pada Desember 2023 lalu. 

Kemudian, produksi ketiga dilakukan pada Januari 2024 dan produksi keempat dan lima pada Februari 2024 lalu. 

“Namun dari pengakuan tersangka, empat kali pembuatan awal masih uji coba dan yang terakhir berhasil membuat dan diedarkan kepada tersangka MZL atau Pablo warga Turen,” jelas Aditya saat pers rilis, Senin (22/4/2024). (ptu/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?