Pendaftaran KPPS Pilkada Kabupaten Malang Dibuka, Ini Kuota, Persyaratan dan Gajinya!

H-5 Penutupan, Pendaftaran Rekening Khusus Dana Kampanye Masih Sepi
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang buka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pada hari ini Selasa (17/9/2024).

KPU Kabupaten Malang membutuhkan kuota sebanyak 28.294 anggota KPPS untuk melaksanakan pemungutan suara pada kontestasi politik yang akan digelar 27 November 2024 nanti.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menerangkan, pendaftaran akan dilakukan selama lima hari kedepan.

“Pembukaan pendaftaran KPPS mulai hari ini tanggal 17 hingga 21 September 2024,” kata Mahardika kepada blok-a.com, Selasa (17/9/2024).

Dika sapaan akrabnya mengatakan, persyaratan pendaftaran KPPS di Pilkada Kabupaten Malang ini masih sama dengan Pileg dan Pilpres. Diantaranya, calon anggota berusia antara 17-55 tahun dan berdomisili di wilayah kerja KPPS.

Kemudian, sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid), bukan anggota partai politik (parpol), tidak pernah dipidana dengan putusan lebih dari lima tahun, dan lain sebagainya.

Sementara itu, dokumen yang diperlukan yakni fotokopi e-KTP, surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit atau klinik yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol, serta ijazah minimal lulusan SMA/SMK sederajat.

“Persyaratannya masih sama dengan Pemilu 2024. Setiap TPS butuh tujuh orang KPPS,” ujarnya.

Sementara itu untuk honorarium KPPS Pilkada 2024, Dika mengatakan, lebih sedikit dibandingkan Pemilu 2024 lalu. Dirincikan, untuk honor Ketua KPPS sebesar Rp900 ribu,
Anggota KPPS Rp850 ribu dan Petugas Ketertiban TPS Rp650 ribu.

“Itu yang tercantum di Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilu dan Pilkada yang diterbitkan KPU RI tgl 7 September 2022. Dasarnya Surat Menkeu nomor S-647 tahun 2022,” pungkasnya. (ptu)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?