Polisi Mulai Turun Tangan, Tertibkan Juru Parkir Bergaya Preman di Kota Malang

Polisi Mulai Turun Tangan, Tertibkan Juru Parkir Bergaya Preman di Kota Malang
Polisi Mulai Turun Tangan, Tertibkan Juru Parkir Bergaya Preman di Kota Malang

Kota Malang, blok-a.com –  Banyak keluhan masyarakat terkait adanya beberapa oknum juru parkir yang kurang ramah dan terkadang sok arogan di Kota Malang. Bahkan juru parkir banyak yang meresahkan pengendara motor sehingga berpikir untuk parkir.

Keluhan atau aduan ini banyak dibicarakan di berbagai media sosial. Melihat banyaknya aduan yang masuk, pihak kepolisian mulai turun tangan.

Sejumlah aduan masyarakat di media sosial menyebutkan bahwa sejumlah oknum jukir memungut uang parkir ke pengendara dengan cara cara yang kurang sopan dan terkesan memaksakan kehendak.

Salah satu contoh yang terjadi di area lahan PO Bus Rosalia Indah yang berada di Jalan Hamid Rusdi Nomor 15 Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing .

Dimana oknum jukir sempat terlibat cekcok dengan salah satu pengunjung di garasi Bis Rosalia Indah . Hingga sang pengunjung memvidiokan dan mengunggah ke media sosial .

Akibat vitalnya ini pihak Bhabinkabtimas dan Babinsa
Kelurahan Bunulrejo Kota Malang  harus turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan oknum juru parkir dengan pihak pengurus Bus Rosalia Indah.

Selain di wilayah Blimbing, di wilayah Kecamatan Lowokwaru juga ada beberapa oknum Jukir yang kurang ramah bahkan ramai diberbincangkan warga di media sosial.

Melalui Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo menyampaikan bahwa pihaknya memang banyak mendapat aduan masyarakat melalui media sosial soal keberadaan oknum jukir di Kota Malang yang tak ramah pengendara.

“Aduannya, jukirnya mintanya (uang parkir) kasar, ada yang kayak orang mabuk dan lainnya,” kata Anton, Minggu (3/12/2023).

Untuk itu, pihaknya langsung menerjunkan anggotanya untuk mendatangi sejumlah oknum jukir yang ada di wilayah Lowokwaru. mulai di wilayah Kelurahan Dinoyo, Tlogomas, Merjosari hingga Jatimulyo.

“Kami berikan imbau ke mereka, kami sampaikan warga sebenarnya itu tidak keberatan mau ngasih uang parkir. Tapi kalau caranya gak sopan kan orang enggan ngasih. Kadang kan gak sopan, kasar, pas orang keluar baru prat prit,” ungkapnya.

Dikatakan para oknum juru parkir yang dikeluhkan masyarakat di media sebetulnya memiliki dasar pemungutan retribusi parkir yakni Perda Kota Malang.

Namun menurutnya, para oknum juru parkir tersebut akan diserahkan kepada Dishub Kota Malang untuk dicabut kartu keanggotaannya jika tetap melakukan tindakan tak ramah atau meresahkan masyarakat usia diberi imbauan.

“Kalau masih begitu ya diserahkan ke Dishub untuk cabut KTA jika sudah diimbau dan dikasih tau masih tetap saja,” terangnya

Menanggapi maraknya aduan oknum juru parkir , Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, R Widjaja Saleh Putra, memberikan klarifikasinya.

“Salah satu contoh yang terjadi di lahan milik Badan Usaha Bus Rosalia Indah , sehingga bukan merupakan obyek atau titik parkir dengan pungutan Retribusi Parkir yang menjadi kewenangan Dishub Kota Malang,” terangnya.

Diterangkan Widjaja, bahwa petugas atau juru pungut Dishub Kota Malang tidak pernah melakukan pungutan retribusi parkir atau kegiatan serupa kepada juru parkir di lokasi kejadian.

“Personil atau petugas Juru Pungut Dishub Kota Malang tidak pernah melakukan pungutan retribusi parkir atau sebutan lainnya kepada Juru parkir pada tempat kejadian tersebut,” tuturnya.

Juru parkir itu sendiri mengakui tidak pernah menyetor ke Dishub, dan tidak pernah ada petugas atau juru pungut retribusi parkir dari Dishub yang meminta setoran.

Diungkapkan Widjaja, Pemerintah Kota Malang, khususnya Dishub, menyatakan keterbukaan untuk menerima kritik, saran, dan masukan sebagai upaya untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

“Kami dari Dinas Perhubungan Kota Malang memohon maaf jika ada hal yang mungkin belum optimal dalam penanganan masalah parkir ini.’ tandasnya .

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?