Kota Malang, Blok-a.com – Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia tujuh tahun di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang. Seorang pria berinisial AP (61) kini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/205/VII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 22 Juli 2026. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo melalui Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Sukun.
Dari hasil penyelidikan awal, korban berinisial AZ (7) saat itu sedang membeli jajanan di sekitar rumah terduga pelaku. Korban kemudian dipanggil dan dibujuk menggunakan uang sebesar Rp2.000 sebelum diduga menjadi korban perbuatan asusila.
“Setelah kejadian tersebut, AZ segera meninggalkan lokasi dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga sehingga kasus itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Lukman, Sabtu (25/7/2026).
Informasi awal diketahui keluarga setelah ibu dari teman korban menyampaikan cerita yang diperoleh dari anaknya mengenai dugaan perbuatan asusila tersebut. Sejak peristiwa itu, korban disebut mengalami perubahan perilaku yang mengarah pada trauma.
Korban dilaporkan lebih banyak berdiam diri di kamar, tampak ketakutan, mengalami kegelisahan saat tidur, serta tidak berani ke kamar mandi seorang diri sehingga selalu meminta didampingi keluarganya.
Lukman menambahkan, penyidik turut menemukan adanya dampak psikologis yang dialami korban. Karena itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
“Perlindungan terhadap korban anak menjadi prioritas kami, termasuk pendampingan medis maupun psikologis selama proses penyidikan,” tambahnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga melakukan pemeriksaan medis berupa visum et repertum dan visum psikiatrikum di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. Sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban dan terduga pelaku saat kejadian, turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Selain itu, petugas yang dibantu personel Satsamapta juga mengamankan terduga pelaku dari amukan warga ketika proses penangkapan berlangsung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi juga memperoleh informasi bahwa terduga pelaku diduga pernah melakukan perbuatan serupa terhadap anak lain pada 2023. Namun, kasus tersebut tidak dilaporkan ke kepolisian dan diselesaikan secara kekeluargaan.
Lukman menegaskan, Polresta Malang Kota berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok rentan serta menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Kami berpesan kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, membangun komunikasi yang baik di lingkungan keluarga, serta segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana terhadap anak. Keluarga, masyarakat, menjadi kunci pencegahan kekerasan maupun kejahatan,” pungkasnya. (yog)








