PSK Kabur Saat Digerebek, Satpol PP Kabupaten Malang Temukan ini di Lokasi

Alat bukti berupa tisu, bio oil hingga alas tidur diamankan Satpol PP Kabupaten Malang di warung yang diduga digunakan untuk tempat prostitusi di Desa Bedali (dok. Satpol PP Kabupaten Malang for blok-a.com)
Alat bukti berupa tisu, bio oil hingga alas tidur diamankan Satpol PP Kabupaten Malang di warung yang diduga digunakan untuk tempat prostitusi di Desa Bedali (dok. Satpol PP Kabupaten Malang for blok-a.com)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang berhasil menemukan barang bukti adanya dugaan warung yang dijadikan tempat prostitusi di Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Satpol PP Kabupaten Malang sebelumnya menerima keluhan dari warga sekitar terkait maraknya warung ilegal yang digunakan untuk prostitusi di wilayah Kecamatan Lawang.

Keluhan tersebut disampaikan lewat media sosial (Medsos) Satpol PP Kabupaten Malang. Keluhan tersebut menerangkan bahwa ada dugaan warung yang disulap menjadi tempat prostitusi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando H Matondang menerangkan, atas aduan serta adanya dasar hukum yang ada, pihaknya kemudian melakukan patroli di wilayah tersebut pada Rabu 10 Juli 2024.

Namun, dari hasil patroli yang dilakukan, pihaknya tidak menemukan aktivitas tersebut.

“Yang diduga sebagai orang atau wanita yang diduga melakukan praktik Pekerja Seks Perempuan (PSK) tidak berada di tempat atau melarikan diri,” jelas Firmando kepada awakmedia, Kamis (11/7/2024).

Kendati demikian, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yang didiga digunakan untuk melancarkan aksi haramnya di lokasi kejadian.

“Petugas mengamankan alat berupa tisu, minyak baby oil, tangga dan perlak yang diduga sebagai barang bukti yang diduga sebagai alat bantu yang digunakan pelaku,” bebernya.

Selain mengamankan sejumlah barang bukti, pihaknya juga menghimbau kepada warung di sekitar lokasi tersebut agar tidak memfasilitasi praktik prostitusi serupa.

Ia menegaskan, jika diketahui dan ditemukan praktik serupa maka Satpol PP Kabupaten Malang tidak segan-segan untuk menindak secara tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kami juga masih kumpulkan data dan nanti akan kita operasi lagi. Jika sudah cukup data nanti (pemilik warung) akan kita undang,” tegasnya. (ptu)