Kabupaten Malang, blok-a.com – Berangkat dari keluhan warga di sekitar lokasi, warung yang diduga menjadi tempat prostitusi di Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang digerbek, pada Rabu (10/7/2024) malam.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Firmando H Matondang menerangkan, penggerbekan tempat prostitusi tersebut dilakukan atas dasar Peraturan Daerah Kabupaten Malang No. 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
“Bentuk dari keluhan masyarakat juga ada, masukan melalui media sosial kami Satpol PP,” ujar Firmando saat dikonfirmasi Blok-a.com, Kamis (11/7/2024).
Lebih lanjut, Firmando menjelaskan, laporan melalui medsos Satpol PP Kabupaten Malang tersebut memberikatahukan bahwa ada dugaan warung yang dipergunakan untuk kegiatan prostitusi.
Dalam aduan tersebut, dikatakan bahwa terdapat pengerusakan bangunan tembok beton yang diduga dilakukan untuk pintu keluar masuk para pekerja seks komersial (PSK) bersama pria hidung belang menuju lahan atau tegalan milik pemerintah.
“Ditemukan tembok rusak, memang ada. Namun, penyebabnya apa belum diketahui,” jelasnya.
Namun, dari hasil patroli yang dilakukan, pihaknya tidak menemukan aktivitas tersebut. PSK tidak berada ditempat. PSK diduga melarikan diri atau kabur. Namun, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
“Petugas mengamankan alat berupa tisu, minyak baby oil, tangga dan perlak yang diduga sebagai barang bukti yang diduga sebagai alat bantu yang digunakan pelaku,” bebernya.
Selanjutnya, pihaknya juga menghimbau agar warung di area tersebut tidak memfasilitasi praktik prostitusi serupa.
Ia menegaskan, jika diketahui dan ditemukan praktik serupa maka Satpol PP Kabupaten Malang tidak segan-segan untuk menindak secara tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kami juga masih kumpulkan data dan nanti akan kita operasi lagi,” tegasnya. (ptu/bob)








