Kabupaten Malang, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mendorong lahirnya sistem pengelolaan sampah berbasis wilayah sebagai langkah strategis untuk menekan timbunan sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Upaya tersebut semakin terbuka setelah Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malqng terbukti menjadi model pengelolaan sampah paling efektif saat ini.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang, Ahmad Dzulfikar Nurrahman menyampaikan bahwa TPS 3R merupakan embrio kuat untuk mendorong transformasi pengelolaan sampah daerah secara menyeluruh.
“Kalau bicara konsep pengelolaan sampah, semuanya harus dimulai dari hulu. Pengurangan secara mandiri itu kunci, dan aktornya adalah bank sampah,” ujar Avi, sapaan akrabnya Selasa (9/12/2025).
Ia menjelaskan, Kabupaten Malang memiliki lebih dari 800 ribu kepala keluarga, dengan sebaran wilayah yang luas. Tidak seluruhnya dekat dengan bank sampah, sehingga dibutuhkan sistem pengelolaan sampah per wilayah. Di sinilah, menurut Avi TPS 3R berperan sebagai jembatan penting antara pengurangan di hulu dan pengolahan akhir di TPA.
“Kalau TPS 3R berjalan optimal, otomatis mengurangi beban yang ada di TPA. Ke depan, residual waste juga kami dorong untuk bisa diolah di TPS 3R. Tapi butuh teknologi, studi kelayakan, dan penyiapan alat,” tuturnya.
Di tingkat TPA, DLH juga mulai menyiapkan teknologi untuk mengolah residu menjadi Refuse Derived Fuel (RDF). Namun, dibutuhkan ekosistem kuat mulai dari produksi, transporter, hingga pasar penjualannya.
Avi menjelaskan bahwa apa yang dilakukan TPS 3R Mulyoagung menjadi model pengelolaan sampah mandiri yang akan direplikasi ke wilayah lain di Kabupaten Malang.
“Kalau pengurangan di hulu berjalan, TPS 3R kuat di tengah, dan teknologi TPA siap di hilir, kita optimis timbunan sampah Kabupaten Malang bisa turun drastis,” jelasnya.
Sementara itu, Co Founder TPS 3R Mulyoagung, Nugraha, menjelaskan bahwa sebelum tahun 2008, warga Mulyoagung tidak memiliki tempat pembuangan sampah. Seluruh sampah rumah tangga dibuang langsung ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas.
Kondisi itu berakhir ketika DLH Provinsi Jawa Timur menemukan titik pencemaran dan menutup lokasi pembuangan tersebut.
“Dari situ kita mulai berpikir. Idealnya sampah harus dibuang ke TPA. Tapi hitungan matematisnya, biaya angkut ke TPA mencapai defisit Rp 30 – 40 juta per bulan,” ujar Nugraha.
Akhirnya, warga berdiskusi dengan dinas terkait, dan satu kesimpulan lahir volume sampah harus dikurangi sebelum masuk TPA. Desa kemudian mengikhlaskan tanah kas desa untuk menjadi titik pengolahan.
Setelah mendapat hibah pembangunan TPS 3R dari APBN, fasilitas pengolahan berdiri lengkap pada 2010 dan mulai resmi beroperasi pada 11 Februari 2011.
Sistem yang diterapkan sederhana, namun efektif. Masyarakat dikenakan iuran sampah, yang kemudian digabung dengan pendapatan dari hasil pengolahan 3R – yaitu mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang.
“3R itu tidak harus pakai mesin. Sampah yang bisa dipakai lagi, kita pakai. Sampah yang bernilai kita jual. Sampah organik seperti daun kita jadikan kompos. Tujuan akhirnya satu yakni mengurangi volume dan berat sampah ke TPA,” bebernya. (yog/bob)








