Kota Malang, Blok-a.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menilai limbah domestik rumah tangga masih menjadi penyebab utama pencemaran sungai di wilayah Kota Malang. Karena itu, masyarakat diminta mulai memperhatikan pengelolaan limbah rumah tangga, mulai dari septic tank hingga saluran dapur.
Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup DLH Kota Malang, Tri Santoso, mengatakan setiap rumah seharusnya memiliki septic tank yang layak agar limbah tidak langsung dibuang ke sungai.
“Kalau seluruh masyarakat punya jamban dan septic tank yang baik, itu sudah menjadi tahap awal mengurangi pencemaran,” kata Tri.
Selain limbah toilet, ia juga menyoroti limbah dapur yang seharusnya dilengkapi grease trap atau penyaring lemak sebelum dibuang ke saluran air.
“Grease trap itu penyaring lemak dan kotoran sebelum air limbah masuk ke sungai atau selokan,” ujarnya.
Di sisi lain, pria yang akrab disapa dengan Trisan ini menyebut pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal yang dilakukan oleh pemerintah cukup efektif menekan pencemaran sungai, terutama di kawasan permukiman padat.
“Itu sangat membantu karena memang salah satu sumber pencemaran berasal dari limbah domestik,” imbuhnya.
Namun, ia juga menyoroti masih banyaknya septic tank yang dibangun tidak sesuai standar, termasuk di sejumlah kawasan perumahan. Trisan menjelaskan, kondisi tersebut membuat limbah meresap langsung ke tanah dan berpotensi mencemari air tanah.
“Air kotornya akhirnya meresap ke seluruh wilayah,” ujarnya.
Ia bahkan mengungkapkan data nasional menunjukkan sebagian besar air sumur rumah tangga di Indonesia telah tercemar bakteri E. coli.
“Kondisi air tanah kita sebenarnya sudah sangat kotor,” kata Tri.
Selain itu, DLH Kota Malang juga menjelaskan kualitas air sungai dibagi dalam beberapa kelas berdasarkan peruntukannya. Untuk wilayah Kota Malang, mayoritas sungai disebut berada di kategori Kelas 3.
“Kalau Kota Malang mayoritas Kelas 3 karena sudah terlalu tercemar,” ujarnya.
Tri menjelaskan, air sungai Kelas 1 masih bisa digunakan sebagai bahan baku air minum setelah pengolahan, sedangkan Kelas 2 diperuntukkan bagi budidaya ikan air tawar. Adapun Kelas 3 dan 4 hanya layak untuk kebutuhan pertanian.
Namun, ia menyebut masih ada beberapa titik sungai di Kota Malang yang kualitas airnya tergolong baik, salah satunya di kawasan Sungai Bango.
“Kalau Sungai Bango itu secara visual masih sangat jernih dan bisa masuk kategori Kelas 1,” pungkasnya. (yog)








