Malang, blok-a.com – Seorang pesepeda fixed gear bernama Septia Verra Kusumawardani (34) mengalami kecelakaan dengan sepeda motor pelat merah di Jalan Raya Segaran, Kota Malang Minggu (17/5/2026).
Dalam insiden tersebut, pengendara sepeda motor bernomor polisi L 6806 BP diduga meninggalkan lokasi sebelum persoalan selesai dibicarakan.
Akibat kecelakaan itu, Verra mengalami luka di bagian lutut, tangan, hingga wajah sebelah kanan.
Verra menceritakan, saat kejadian dirinya tengah bersepeda dari arah Kabupaten Malang menuju Kota Malang. Dari arah berlawanan, sepeda motor pelat merah tiba-tiba menyeberang menuju sebuah bengkel di pinggir jalan.
“Pengendara motor itu memiringkan badannya ke arah jalan saat mau turun dari motor. Setir sepeda saya kena tangan kirinya, lalu saya kehilangan kendali dan jatuh,” ujar Verra, Senin (18/5/2026).
Verra mengatakan dirinya mengendarai sepeda fixed gear dengan pedal strap yang masih terpasang di kaki kanan. Saat terjatuh, posisi sepeda dan tubuhnya terpental ke arah berbeda.
“Sepedanya jatuh ke kiri, tapi tubuh saya ke kanan karena kaki kanan masih terikat pedal strap,” katanya.
Usai kejadian, beberapa warga sempat memberikan pertolongan. Suami Verra, Nurulloh Rizka Setiadi, yang berada di depan langsung kembali untuk membantu.
Menurut Verra, pengendara motor sempat meminta maaf dan pergi membeli kapas di toko sekitar lokasi. Namun setelah itu, pengendara tersebut tidak diketahui keberadaannya.
“Orang-orang yang nolong juga tidak tahu dia pergi ke mana,” jelasnya.
Keesokan harinya, Senin (18/5/2026), Rizka mendatangi Unit Laka Satlantas Polresta Malang Kota untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun ia mengaku kecewa dengan pelayanan yang diterima.
Rizka mengaku sempat menunggu sekitar 20 menit sebelum ditemui petugas. Saat menjelaskan maksud kedatangannya, ia justru mendapat pertanyaan yang menurutnya tidak tepat.
“Petugas tanya, ‘buat apa laporan?’ Padahal saya ingin minta bantuan mencari pengendara yang kabur,” ujar Rizka.
Ia mengaku sudah menunjukkan bukti berupa tangkapan CCTV saat pengendara motor membeli kapas di toko modern setelah kecelakaan terjadi.
Rizka mengatakan petugas sempat beberapa kali keluar masuk ruangan untuk berkoordinasi sebelum akhirnya meminta dirinya menghubungi seseorang bernama Nugraha.
“Saya juga tidak tahu Nugraha itu siapa. Katanya disuruh menunjukkan bukti-bukti kecelakaan ke beliau,” terangnya.
Setelah sekitar 30 menit berada di kantor Unit Laka Satlantas Polresta Malang Kota, Rizka akhirnya pulang tanpa membawa surat tanda laporan.
Ia menilai seharusnya kasus kecelakaan lalu lintas seperti ini tetap ditindaklanjuti, terlebih pengendara motor meninggalkan lokasi kejadian.
“Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan pengendara wajib memberikan pertolongan dan melaporkan kecelakaan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota, Iptu Eko Prasetya, hingga kini belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut.








