Blitar, blok-a.com – Tanah aset milik Pemerintah Kota Blitar yang berada di Jalan Klampis, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar disewakan ke pihak ketiga (seorang pengusaha) di Kota Blitar.
Namun penggunaan aset Pemkot Blitar tersebut, diduga tidak sesuai peruntukannya. Bahkan tidak mengantongi izin Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Pendirian Bangunan Gedung (PBG).
Hal itu terungkap dari hasil pengecekan di lokasi aset Pemkot berupa sebidang tanah seluas 1 1 hektar yang berada di Jalan Klampis Kelurahan Tlumpu Kota Blitar tersebut.
Menurut data dalam surat persetujuan sewa Barang Milik Daerah (BMD) No. 000.2.3.2/176.410.202.7/2024 tertanggal 19 Juni 2024 yang ditandatangani Wali Kota Blitar, Santoso tersebu bahwa disetujuinya permohonan sewa oleh pengusaha AW alias S, dengan nilai sewa sebesar Rp 68,3 juta selama lima tahun, yang peruntukannya untuk kegiatan usaha perdagangan UMKM, home industri dan pergudangan non permanen.
Selanjutnya ditindaklanjuti dengan perjanjian sewa tanah aset Pemkot Blitar, No. 970/77/410.403.2/2024 tertanggal 24 Juni 2024, yang ditandatangani Sekda Kota Blitar, Priyo Suhartono, sebagai pihak pertama selaku pengelola Barang Daerah mewakili Pemkot Blitar dan pengusaha AW alias S sebagai pihak kedua atau penyewa.
Kedua belah pihak sepakat melakukan perjanjian kerja sama, dengan beberapa poin. Di antaranya memberikan hak sewa atas tanah aset tersebut selama 5 tahun, sejak 24 Juni 2024 sampai 24 Juni 2029.
Kemudian perjanjian dapat diperpanjang lagi sesuai kesepakatan. Selain biaya sewa juga dibebani pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas aset tanah yang disewa.
Pada poin ke delapan disebutkan, pihak kedua atau penyewa tidak akan mempergunakan tanah tersebut, untuk tujuan lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian kecuali mendapat izin tertulis dari pihak pertama atau selaku pengelola Barang Daerah mewakili Pemkot Blitar.
Namun kondisi di lokasi, peruntukannya tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak. Dimana tanah yang disewa tersebut, berdiri pagar tembok batako keliling.
Serta ada beberapa pondasi bangunan permanen. Bahkan permukaannya juga sudah diuruk dan dipadatkan menjadi semacam lapangan.
Selain pemanfaatan aset milik Pemkot Blitar tersebut, tidak sesuai peruntukannya, bahkan juga belum memiliki izin, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Pendirian Bangunan Gedung (PBG) sebagai dasar acuan dokumen perizinan terkait bangunan.
Jika dahulu namanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sekarang namanya izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG).
Sekda Kota Blitar, Priyo Suhartono ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan, jika pihaknya sudah melakukan pengecekan di lokasi. Bahkan penyewa langsung ditegur dan sudah dihentikan pembangunannya.
“Kami tegaskan, bisa dilanjut sewa aset, asal dimanfaatkan sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan perijinan lainnya,” kata Priyo Suhartono.
Sekda Kota Blitar menegaskan, bahwa permasalahan sewa lahan tersebut, sudah dirapatkan, dan yang bersangkutan yaitu pengusaha AW alias S bersedia mengembalikan sesuai RDTR dan mengurus ijin-ijin lainnya.
Hingga saat ini, di lokasi tanah aset milik Pemkot Blitar seluas 1,1 hektare tersebut, masih berdiri pagar tembok. Tampak di bagian belakang sudah mulai dibongkar sekitar 50 meter. Namun pagar tembok dibagian depan masih kokoh berdiri. (jar)