Tarik Ulur PKS Tak Berujung, Pedagang Blimbing Kian Terpuruk

Kota Malang, blok-a.com – Kebuntuan revitalisasi Pasar Blimbing kembali mencuat setelah Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan PT KIS dinilai menjadi faktor utama yang menghambat proses pembangunan. Komisi B DPRD Kota Malang menegaskan bahwa persoalan PKS harus segera dituntaskan jika Pemkot ingin revitalisasi yang telah mangkrak bertahun-tahun itu benar-benar berjalan.

Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Indra Permana mengatakan tarik-ulur pembahasan adendum PKS dengan PT KIS terus terjadi tanpa hasil yang jelas. Ia menyebut persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut.

“Ini seperti tarik ulur yang tidak selesai-selesai. Adendum dilakukan berkali-kali, tapi tetap buntu. PT KIS juga punya tanggung jawab. Persoalan ini hanya bisa selesai jika ada keputusan berani dari Pemkot,” tegasnya, Selasa (2/12/2025).

Menurut Indra, menunggu PKS berakhir pada 2040 bukanlah pilihan realistis. Perbedaan pandangan antara Pemkot, PT KIS, dan pihak terkait lainnya membuat perjanjian tidak kunjung final sehingga pedagang pun menjadi pihak yang dirugikan.

“Kalau menunggu PKS selesai dengan sendirinya itu di tahun 2040, terlalu lama. Pemkot harus mengambil sikap,” ujarnya.

Indra menekankan bahwa Komisi B sudah berkali-kali mendorong Pemkot untuk mengambil langkah tegas. Ia berharap kejelasan terkait arah kerja sama dan nasib Pasar Blimbing bisa terlihat mulai tahun depan.

“Kami sudah berkali-kali menyampaikan secara langsung. Komisi B mendesak agar permasalahan ini dituntaskan, pedagang pun juga menunggu kejelasan,” lanjutnya.

Selain soal kebuntuan PKS, Indra juga menyoroti kondisi bangunan pasar lama yang hanya dirawat secara minimal. Diskopindag disebut masih bisa melakukan perawatan kecil, namun perbaikan menyeluruh tidak mungkin dilakukan selama PKS masih berlaku.

“Bangunan memang masih dalam kondisi terawat secara minimal, tapi tanpa keputusan final, tidak ada anggaran yang bisa dikeluarkan untuk perbaikan signifikan,” imbuhnya.

Dari sisi pedagang, keluhan serupa muncul. Wakil Asosiasi Pedagang Pasar Blimbing, Sudarianto menegaskan bahwa tidak satu pun perbaikan besar bisa dilakukan selama PKS antara Pemkot dan PT KIS belum diputus atau dinegosiasi ulang.

“Selama PKS masih berjalan dan bermasalah, tidak ada perbaikan yang bisa dilakukan. Baik menggunakan APBD, APBN maupun pihak ketiga,” jelasnya.

Ia menyebut pedagang hanya menjadi objek tanpa kewenangan dalam pembahasan PKS. Mereka hanya bisa menyampaikan aspirasi kepada Pemkot dan DPRD, berharap keberanian Pemkot dalam mengambil keputusan.

“Pedagang tidak bisa menekan PT KIS. Kami cuma bisa meminta Pemkot dan Dewan untuk bertindak. Kami ingin PKS diputus dulu, baru revitalisasi pasar bisa dilakukan,” ujarnya.

Sudarianto juga mempertanyakan minimnya bantuan perawatan dari Pemkot. Alasan yang muncul selalu sama: terhalang PKS.

“Bantuan untuk perbaikan dari Pemkot tidak ada. Alasannya selalu sama, terganjal PKS,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika PKS benar-benar diputus, pembangunan Pasar Blimbing dapat dilanjutkan dengan dukungan anggaran APBN dan APBD.

“Kalau sudah diputus, pembangunannya bisa menggunakan APBN dan APBD,” pungkasnya.