Kota Malang, blok-a.com – Kabar gembira bagi masyarakat Kota Malang. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menggelar program penghapusan denda atau sanksi pajak daerah.
Kepala Bidang Pengendalian Pajak Daerah Bapenda Kota Malang, Dwi Hermawan menyampaikan, program ini dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT RI ke-79 dan menyambut Hari Jadi Provinsi Jawa Timur.
Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan akan sadar dan membayarkan pajaknya. Dalam hal ini juga bertujuan untuk mengurangi jumlah piutang Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
“Program ini juga untuk mengurangi jumlah piutang Pemkot Malang. Dimana piutang PBB pajak tahun 1994-2024 per 9 Agustus mencapai Rp 307 Milyar,” kata Dwi Senin (19/8/2024).
Dijelaskan, program penghapusan denda pajak ini bisa dimanfaatkan bagi wajib pajak (WP) di Kota Malang yang terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dengan mengikuti program ini, WP yang menunggak mulai dari tahun 1994 – 2024 akan dibebaskan dari biaya denda pada umumnya.
“Program pemutihan ini adalah program penghapusan denda yang diakibatkan oleh wajib pajak yang lupa membayar,” jelasnya.
Dwi melanjutkan, tambahan pendapatan dari program seperti ini tentu akan menambah dari target PBB yang ditentukan pada 2024 sejumlah Rp 73 Miliar. Ia menambahkan, jumlah PBB yang sudah terbayar tahun ini mencapai Rp 59 miliar.
Artinya, menyisakan Rp 14 miliar lagi untuk mencapai target.
Dengan adanya program ini, Dwi berharap masyarakat bisa memanfaatkan pemutihan ini hinggal batas akhir pada 30 November 2024.
“Untuk memanfaatkan program ini, wajib pajak bisa melalui online maupun offline. Dengan datang langsung ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Ramayana, Kantor Bapenda Kota atau layanan pajak keliling,” jelasnya.