Kota Malang, blok-a.com – Menjelang Ramadan 2026, Pemerintah Kota Malang menyiapkan skema khusus untuk menjaga ketertiban kota. Penataan sentra takjil hingga penutupan tempat hiburan malam bakal diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) yang kini tengah difinalisasi.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menegaskan, regulasi tersebut ditargetkan terbit sebelum Ramadan dimulai.
“Penataan takjil akan dilakukan dengan menempatkan para pedagang di titik-titik khusus, agar tidak mengganggu arus lalu lintas. Mereka kita tempatkan masuk ke dalam kawasan yang disediakan,” tegas Wahyu.
Ia mencontohkan kemacetan yang sempat terjadi di kawasan Soekarno-Hatta tahun lalu. Karena itu, Pemkot ingin pola penataan tahun ini lebih tertib dan terukur.
“Supaya tidak seperti di Soekarno-Hatta kemarin yang sampai macet sekali,” ujarnya.
Salah satu lokasi yang disiapkan adalah kawasan Taman Krida Budaya. Selain itu, beberapa titik lain juga tengah dipetakan agar aktivitas jual beli tetap berjalan tanpa memakan badan jalan.
Menurut Wahyu, keberadaan sentra takjil tetap dibutuhkan masyarakat.
“Keberadaan takjil tidak hanya mendukung perputaran ekonomi UMKM, tetapi juga memenuhi kebutuhan masyarakat yang mencari menu berbuka puasa, terutama bagi mereka yang tidak sempat memasak,” katanya.
Pemkot memprediksi jumlah pedagang kaki lima (PKL) yang mengajukan izin tahun ini meningkat. Karena itu, selain penentuan lokasi, juga disiapkan pengaturan lalu lintas hingga pembatasan jam operasional.
“Setelah waktu berjualan selesai, area harus segera dibersihkan,” imbuhnya.
Perwal tersebut saat ini masih dalam tahap harmonisasi di bagian hukum. Wahyu memastikan, setelah final akan langsung ditandatangani.
“Targetnya sebelum Ramadan sudah keluar,” tegasnya lagi.
Tak hanya sentra takjil, pengawasan tempat hiburan malam juga diperketat. Bersama Forkopimda, Pemkot akan melakukan patroli untuk memastikan tidak ada tempat hiburan yang beroperasi selama Ramadan.
“Puasa bukan halangan untuk bekerja dan melayani masyarakat,” tandas Wahyu, menyinggung penyesuaian jam kerja ASN yang tetap mengikuti ketentuan pemerintah pusat.
Dengan skema ini, Pemkot Malang berharap Ramadan 2026 berlangsung aman, tertib, dan tetap menggerakkan roda ekonomi warga. (bob)








