Kejari–Pemkot Malang Teken PKS Pidana Kerja Sosial

Kejari–Pemkot Malang Teken PKS Pidana Kerja Sosial
Kejari–Pemkot Malang Teken PKS Pidana Kerja Sosial

Kota Malang, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

PKS tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan bagi pelaku tindak pidana tertentu.

Penandatanganan PKS berlangsung di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Senin (15/12/2025). PKS ditandatangani oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, dan Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko.

Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, menjelaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial akan dilakukan secara konsisten, terukur, dan manusiawi. Untuk itu, Kejari Kota Malang bekerja sama dengan Pemkot Malang guna memastikan pelaksanaannya sesuai prinsip kemanusiaan.

“Maksud dari PKS ini adalah membangun kerja sama dan koordinasi yang efektif dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya dalam rilis yang diterima blok-a.com, Senin (15/12/2025).

Dalam PKS tersebut, Kejari Kota Malang bertugas menetapkan pelaku yang memenuhi syarat untuk dijatuhi pidana kerja sosial, menentukan bentuk kerja sosial, serta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaannya.

“Sementara itu, Pemkot Malang bertanggung jawab menyediakan tempat, sarana, serta kegiatan kerja sosial yang bermanfaat, bersifat edukatif, tidak merendahkan martabat manusia, dan tidak mengandung unsur komersial,” imbuh Agung.

Pemkot Malang juga wajib menunjuk dinas teknis untuk melakukan pembinaan serta menjamin keamanan terpidana selama menjalani pidana kerja sosial.

“PKS ini berlaku selama dua tahun sejak tanggal penandatanganan dan akan dievaluasi secara berkala minimal satu kali dalam setahun,” jelasnya.

Penandatanganan PKS ini dilakukan secara serentak oleh wali kota dan bupati se-Jawa Timur, termasuk Pemkot Malang, bersama kejaksaan negeri di masing-masing daerah.

Menanggapi penandatanganan nota kesepakatan tersebut, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan dukungannya terhadap penguatan pidana kerja sosial dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana tertentu di Kota Malang.

Menurut Wahyu, Pemkot Malang siap mendukung penuh pelaksanaan kerja sama ini, termasuk dalam penyediaan ruang kerja sosial yang aman, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

“Melalui pidana kerja sosial, kami berharap tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mengedepankan aspek pembinaan dan pemulihan, sehingga para pelaku dapat kembali ke masyarakat dengan lebih bertanggung jawab serta turut berperan dalam pembangunan kota,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wahyu menegaskan bahwa Pemkot Malang siap berkolaborasi menciptakan lingkungan yang mendukung keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat maupun pelaku.

Sebagai informasi, pidana kerja sosial merupakan sanksi pidana baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku efektif pada 2026. Sanksi ini menjadi alternatif hukuman penjara jangka pendek bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman pidana penjara di bawah lima tahun.

Melalui pidana kerja sosial, pelaku diwajibkan menjalani aktivitas yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti membantu kebersihan lingkungan atau kegiatan sosial di panti asuhan. Pendekatan ini bertujuan untuk rehabilitasi, mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, serta mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih humanis melalui koordinasi antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan instansi terkait. (bob)