Pasar Sadar BPJS Pertama di Kota Malang, Ada di Pasar Oro-Oro Dowo

Pasar Sadar BPJS Pertama di Kota Malang, Ada di Pasar Oro-Oro Dowo
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat di Pasar Oro-Oro Dowo (blok-a/Andik Agus)

 

Kota Malang, blok-a.com – Pj Wali Kota Malang, Ir Wahyu Hidayat melaunching Pasar Sadar BPJS Ketenagakerjaan di Pasar Oro-oro Dowo Kota Malang, Kamis (25/7/2024).

Pasar Sadar BPJS ini merupakan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, yang menjadikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai salah satu indikator utama pembangunan, sehingga wajib memberi perlindungan kepada seluruh pihak yang bekerja di pasar.

Pj Wali Kota Malang menjelaskan, dengan adanya jaminan BPJS Ketanagakerjaan, seluruh pelaku ekonomi di pasar bisa makin optimal dalam bekerja.

BPJS Ketenagakerjaan ini pun tidak hanya menyasar para pedagang, namun  juga tukang parkir hingga satpam sampai petugas kebersihan.

“Namun ternyata yang lebih penting lagi jaminan ini bukan hanya menyasar pedagang saja, tapi semua ekosistem yang ada, seperti tukang parkir, security maupun tukang bersih-bersihnya,” ujar Wahyu.

Wahyu berharap, Pasar Sadar ini dapat berkembang ke pasar-pasar lainnya di Kota Malang.

“Agar para pedagang maupun ekosistem yang ada di pasar ini lebih semangat untuk bekerja dengan adanya jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Widodo menuturkan, giat di Pasar Oro-oro Dowo ini merupakan langkah awal untuk selanjutnya menyasar 28 titik pasar yang ada di Kota Malang.

Pasar Oro-oro Dowo dipilih sebagai pilot project mengingat secara historis maupun pasar sebagai pasar tradisional yang banyak dikunjungi karena kulinernya.

Widodo menambahkan, ‘Universal Coverage Jamsostek’ untuk Kota Malang saat ini sekitar 34 persen, dengan target 42 persen di tahun ini.

Sementara untuk Pasar Oro-oro Dowo terdapat 108 pedagang yang sudah tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Masih banyak pekerja rentan yang belum terlindungi baik itu melalui pembiayaan pribadi maupun APBD. Nah, kita mendorong lewat APBD agar semua pekerja dapat tercover,” tegasnya.

Dikatakan Widodo, jaminan wajib BPJS Ketenagakerjaan ini ada dua, yakni Kecelakaan Kerja dan Kematian.

“Jadi selama mereka bekerja mulai berangkat sampai pulang, jika terjadi risiko kecelakaan maka semua komponen biaya yang timbul akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, serta santunan untuk jaminan kematian, di mana Jaminan Sosial ini menjadi salah satu alat meningkatkan kesejahteraan mereka, karena dapat bekerja dengan nyaman karena terlindungi sesuai tagline #kerjakerasbebascemas,” imbuhnya.

Widodo berharap pemerintah daerah juga dapat meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terlebih bagi para pekerja atau pedagang yang rentan.

“Iurannya hanya Rp16.800,00 per bulan, tapi jika terjadi risiko kematian maka ahli waris akan mendapat santunan Rp 42 juta rupiah. Lalu proses klaim juga cepat, harus segera dibayarkan,” tukasnya. (ags/bob)