Pemkot Malang Cari Solusi Pendanaan Revitalisasi Pasar Besar ke Jakarta

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat bersama Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita konsultasi bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (dok. Prokopim Pemkot Malang)

Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berupaya mencari sumber pendanaan untuk merealisasikan rencana revitalisasi Pasar Besar Malang (PBM). Salah satu langkah yang ditempuh adalah melakukan audiensi dan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat bersama Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita dan jajaran Komisi B DPRD Kota Malang memaparkan rencana penanganan Pasar Besar Malang sekaligus menjajaki dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat.

Wahyu mengatakan, langkah tersebut menjadi salah satu strategi pemerintah daerah di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah untuk membiayai proyek revitalisasi pasar yang membutuhkan anggaran besar.

“Ini menjadi salah satu strategi kami di tengah keterbatasan anggaran daerah. Karena itu bersama Ketua DPRD dan Komisi B DPRD Kota Malang kami melakukan audiensi, konsultasi sekaligus paparan terkait Pasar Besar Malang kepada Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Malang mendapat sejumlah masukan terkait opsi pembiayaan pembangunan infrastruktur melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur DJPPR Kemenkeu, Heri Setiawan, menyampaikan bahwa skema KPBU dapat menjadi salah satu pendekatan yang relevan untuk penanganan Pasar Besar Malang.

Melalui mekanisme tersebut, proyek akan diproses sesuai tahapan KPBU hingga nantinya diperoleh Badan Usaha Pelaksana (BUP) yang akan bermitra dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan.

Selain itu, Pemkot Malang juga didorong untuk segera mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan agar proses penilaian dapat dilakukan lebih lanjut dengan mempertimbangkan kesiapan proyek serta kekuatan fiskal daerah.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2024, pemerintah membuka peluang pembiayaan kreatif melalui kombinasi berbagai sumber, mulai dari APBN, APBD, pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), hingga partisipasi pembiayaan swasta.

Pada skema KPBU terdapat sejumlah faktor yang menjadi perhatian, antara lain kejelasan aliran pendapatan bagi badan usaha, kesiapan lahan, spesifikasi layanan yang dihasilkan, serta kemudahan perizinan.

Selain itu, pemerintah pusat juga menyediakan dukungan pembiayaan berupa Viability Gap Fund (VGF) yang dapat membantu meningkatkan kelayakan proyek infrastruktur yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengakui kondisi keuangan daerah saat ini memang terbatas untuk membiayai proyek besar seperti revitalisasi Pasar Besar Malang.

“Posisi keuangan saat ini memang tidak baik-baik saja untuk bisa mengakomodir semua program dan kebijakan, apalagi yang membutuhkan anggaran cukup besar seperti renovasi bangunan,” kata Amithya.

Menurutnya, penjajakan dengan kementerian menjadi salah satu langkah untuk mencari solusi agar rencana revitalisasi Pasar Besar Malang tetap bisa berjalan. Namun prosesnya masih harus melalui sejumlah tahapan evaluasi dari pemerintah pusat.

“Tidak mungkin langsung diterima. Kementerian tentu akan melakukan penjajakan terlebih dahulu untuk melihat kondisi secara riil,” ujarnya.

Amithya menegaskan, dalam proses tersebut kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama, termasuk para pedagang yang selama ini menggantungkan aktivitas ekonomi di Pasar Besar Malang.

“Pasar Besar ini milik masyarakat Kota Malang, jadi mari bersama-sama mencari solusi atas permasalahan yang ada,” pungkasnya. (bob)