TPP ASN Kota Malang Disorot, BKPSDM Sebut Bukan Dipotong 60 Persen

ASN di Balai Kota Malang. (dok. Pemkot Malang)
ASN di Balai Kota Malang. (dok. Pemkot Malang)

Kota Malang, Blok-a.com – Isu pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Malang mencuat beberapa waktu terakhir. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait kabar pemotongan TPP yang disebut mencapai 60 persen tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono mengatakan. Kebijakan tersebut bukanlah pemotongan langsung, melainkan penyesuaian distribusi anggaran akibat bertambahnya jumlah ASN secara signifikan.

“Ini karena ada pengurangan pagu TPP, sehingga kami harus menyesuaikan, membuat formula lagi. Formulanya tetap mengutamakan kinerja sesuai aturan yang berlaku, cuma untuk Kota Malang ini ditambahi satu lagi, yakni masa kerja,” ujar Hendru, Sabtu (28/3/2026).

Ia juga menjelaskan bahwa dalam skema baru tersebut, masa kerja menjadi indikator tambahan dalam perhitungan TPP. Pengelompokan ASN dibagi menjadi empat klaster, yakni masa kerja 1–3 tahun, 3–10 tahun, 10–24 tahun, dan di atas 24 tahun.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh ASN tanpa terkecuali, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bahkan, Kota Malang disebut termasuk daerah yang memberikan TPP secara merata kepada seluruh ASN.

“Kita alhamdulillah semua ASN di Kota Malang ini diberikan TPP. Kalau di beberapa daerah, PPPK itu terkadang dibedakan. Tapi di Kota Malang dapat semua, sesuai dengan kelasnya,” jelasnya.

DPRD Nilai Pemangkasan TPP ASN di Kota Malang Tidak Adil

Terkait isu pemotongan hingga 60 persen, Hendru meminta agar hal tersebut tidak disalahartikan. Ia menyebut yang terjadi adalah penyesuaian besaran yang diterima berdasarkan klasifikasi, bukan pemangkasan langsung dari nilai sebelumnya.

“Jangan memandang 60 persennya. Sekarang ini kami ada penyesuaian, sehingga teman-teman yang klaster 1–3 itu diberikan 40 persen dari kelasnya,” bebernya.

Ia menambahkan, kebijakan ini tidak lepas dari lonjakan jumlah ASN setelah pengangkatan besar-besaran PPPK pada tahun 2025. Jumlah ASN di Kota Malang meningkat dari 6.805 menjadi 9.912 orang.

“Bayangkan, dari pagu yang ada itu dibagi menjadi 9.912 orang dan semuanya itu diberikan sesuai dengan kelasnya,” paparnya.

Saat ini, total ASN di Kota Malang terdiri dari 4.905 PNS dan 5.007 PPPK. Seluruhnya menerima TPP dengan skema yang sama berbasis kelas jabatan.

Hendru juga memastikan kebijakan tersebut telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Lebih jauh, penyesuaian ini juga menjadi bagian dari strategi Pemkot Malang dalam menjaga komposisi belanja pegawai. Agar tidak melebihi batas maksimal 30 persen dari APBD pada tahun 2027.

Sebagai langkah pengendalian, Pemkot Malang memutuskan untuk tidak membuka rekrutmen ASN baru dalam waktu dekat, serta membatasi mutasi masuk dari daerah lain.

“Strateginya ya kami tidak ada pengadaan ASN dari umum, baik CPNS ataupun PPPK. Kami juga tidak menerima pindahan atau mutasi dari daerah lain,” pungkasnya. (yog/ova)

Jurnalis yang bertugas di wilayah Malang Raya. Fokus peliputan pada isu sosial, politik, pemerintahan dan peristiwa terkini.