Kabupaten Malang, blok-a.com – Apes pelaku Curanmor bernama Agung Setiawan (39) warga Dusun Kedung Rampal Desa Sidodadi Kecamatan Gedangan, saat hendak membawa kabur motor curiannya ditangkap warga dan polisi.
Aksi penangkapan pelaku Curanmor oleh warga dan polisi diketahui sekitar pukul 18.00 WIB, Kamis (3/102024) malam kemarin di Gondanglegi.
Kasi Humas Polres Malang AKP Dadang Martianto mengatakan, peristiwa penangkapan pelaku curanmor berasal saat korbannya bernama Rosa Lina, 32, warga Jalan Murcoyo Desa Gondanglegi Wetan, Kabupaten Malang, sekitar pukul 18.00 WIB, mendengar suara mencurigakan dari garasi rumahnya.
“Mendengar suara mencurigakan dari garasi rumahnya, korban memeriksa dan mendapati pelaku sedang mendorong sepeda motor Honda Beat warna magenta miliknya,” ujar AKP Dadang, Jumat (4/10).
Karena ketakutan, korban spontan berteriak ‘maling’ hingga menarik perhatian warga dan petugas patroli yang sedang melintas. Polisi segera merespons kejadian tersebut dan bersama warga setempat melakukan pengejaran.
“Akhirnya pelaku dapat ditangkap oleh warga bersama polisi di depan Balai Desa Gondanglagi Wetan,” bebernya.
Pelaku saat itu langsung digelandang ke Polsek Gondanglegi bersama barang bukti motor korban dan seperangkat kunci T yang digunakan untuk merusak kunci motor.
” Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, diketahui bahwa Agung telah melakukan aksi serupa sebanyak 22 kali di berbagai wilayah Kabupaten Malang. Modus yang digunakan pelaku adalah merusak kunci sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T.
“Saat ini kami masih mendalami jaringan dan modus operandi yang digunakan pelaku. Kami juga sedang menyelidiki keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan lainnya di wilayah Kabupaten Malang,” jelas AKP Dadang.
Atas perbuatannya, Agung dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
” Kami mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memarkir kendaraan di tempat yang aman.” tukasnya.