Tanggapi Pengosongan Rumdin, Mantan Kepala Puskesmas Sumberpucung Akan Tempuh Jalur Hukum

Proses pengosongan Rumah Dinas UPT Puskesmas Sumberpucung (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Proses pengosongan Rumah Dinas UPT Puskesmas Sumberpucung (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

 

Kabupaten Malang, blok-a.com – Menanggapi pengosongan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, terhadap Rumah dinas (Rumdin) UPT Puskesmas Sumberpucung, Mantan Kepala Puskesmas Sumberpucung, dr Ibnu Fadjar sebut akan tempuh jalur hukum.

Melalui kuasa hukum, Zaidi Susanto, ia menilai pelaksanaan pengosongan dilakukan penuh rekayasa. Sebab, ia mengaku tidak ada komunikasi sebelumnya antara Pemkab Malang dengan dr Ibnu Fadjar.

“Pada (pengosongan) hari ini, melukai hati rakyat, melukai hati klien saya. Pelaksanaan pada hari ini penuh rekayasa dan tidak benar. Alasan mereka sesuai SOP, kalau mereka mengatakan sesuai SOP seharusnya prinsipal, jauh-jauh hari harusnya ada komunikasi,” ujar Zaidi saat ditemui di lokasi, Selasa (26/1/2024).

Dalam hal tersebut, ia mengatakan sangat kecewa atas perilaku Satpol PP dalam proses pengosongan yang dinilai cukup arogan. Ia juga mengatakan, bahwa pihaknya tidak diberi waktu untuk melakukan pengosongan secara mandiri.

“Jadi kami sangat kecewa tindakan dari teman-teman Satpol PP, khususnya yang dipimpin oleh Pak Sekda langsung tadi. Kami hanya minta satu minggu, untuk kami suka rela mengosongkan, tidak ditanggapi bakhan meraka sangat arogan,” tegasnya.

Untuk langkah selanjutnya, Zaidi mengatakan, akan melakukan langkah hukum. Sebab menurutnya, ia memiliki bukti legalitas yang dinilai kuat atas rumah tersebut.

“Tentunya kami akan melakukan langkah hukum. Ya karena ini negara hukum, karena prinsipal kami merasa atas teraniyaya atas hal ini. Dan mereka punya hak, punya hak atas ini dan punya legalistas. Kami akan melakuka langkah hukum baki perdata maupun pidana,” ujarnya.

Disinggung terkait peringatan yang diberikan oleh Pemkab Malang terhadap dr Ibnu Fadjar sejak Desember 2022 silam, ia menegaskan hal tersebut hanya omong kosong.

“Itu omong kosong. Bahkan meraka pengajuan SHM (Surat Hak Milik) dari kami mereka halang-halangi terakhir kami menanyakan berkas yang ada di BPN katanya hilang. Hilang dan harus mengulan dari awal lagi. Ada apa ini ?,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lakukan pengosongan rumah dinas (Rumdin) yang sedang ditempati oleh Mantan Kepala Puskesmas Sumberpucung, pada Selasa (16/1/2024).

Dalam prosesnya, sempat ada perlawanan dari Mantan Kepala Puskesmas Sumberpucung, dr Ibnu Fadjar. Namun, pengosongan tetap dilakukan oleh pihak Pemkab Malang secara paksa.

Di lokasi kejadian, sejumlah barang seperti sofa, meja, alamari, kursi kayu, hingga perabotan lainnya yang berada di Rumdin yang berlokasi di Jalan Nasional III, Dusun Krajan, Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang itu nampak diangkut oleh mobil Pikap Pemkab Malang.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah mengatakan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah melewati sejumlah proses panjang sebelumnya. Seperti melakukan peringatan hingga teguran telah disampikan.

“Pelaksanaan yang dilakukan pada hari ini, sudah melalui proses-proses sebelumnya. Apakah negosiasi, kemudian SOP SOP dari teman-teman Satpol, surat peringatan satu dua tiga dan seterusnya. Teguran-teguran dalam satu tahun ini, bahkan lebih sudah kami lakukan,” ujar Nurman saat ditemui di Rumdin, Selasa (16/1/2024). (ptu/bob)