Kabupaten Malang, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lakukan pengosongan rumah dinas (Rumdin) yang sedang ditempati oleh Mantan Kepala Puskesmas Sumberpucung, pada Selasa (16/1/2024).
Dalam prosesnya, sempat ada perlawanan dari Mantan Kepala Puskesmas Sumberpucung, dr Ibnu Fajar. Namun, pengosongan tetap dilakukan oleh pihak Pemkab Malang secara paksa.
Dari pantauan lapangan, sejumlah barang seperti sofa, meja, alamari, kursi kayu, hingga perabotan lainnya yang berada di Rumdin yang berlokasi di Jalan Nasional III, Dusun Krajan, Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang itu nampak diangkut oleh mobil Pikap Pemkab Malang.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah mengatakan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah melewati sejumlah proses panjang sebelumnya. Seperti melakukan peringatan hingga teguran terhadap yang bersangkutan.
“Pelaksanaan yang dilakukan pada hari ini, sudah melalui proses-proses sebelumnya. Apakah negosiasi, kemudian SOP SOP dari teman-teman Satpol, surat peringatan satu dua tiga dan seterusnya. Teguran-teguran dalam satu tahun ini, bahkan lebih sudah kami lakukan,” ujar Nurman saat ditemui di Rumdin, Selasa (16/1/2024).
Sehingga, ia mengatakan pengosongan Rumdin mantan Kepala Puskesmas Sumberpucung ini bukan dilakukan secara serta merta atau pun bentuk arogansi Pemkab Malang.
Melainkan, pihaknya telah menjalankan proses sesuai dengan regulasi yang ada serta didukung kuat dengan bukti kepemilikan sertifikat tanah.
“Tapi itu tadi konteksnya mengamankan aset kami yang secara de facto maupun de jure, kami memiliki sertifikat hak pakai nomer 1 tahun 1983 dan tercatat secara adminitrasi dalam kartu infentaris barang kami. Ada kode barangnya tertentu. Itu yang kami jadikan dasar dan pertanggung jawaban itu, disitu intinya,” jelasnya.
Ditambahkan Nurman, dr Ibnu Fajar telah menempati Rumdin tersebut sejak tahun 1982 hingga saat ini. Jika dikalkulasikan, sekitar 42 tahun lamanya. Namun demikian, ia tidak memiliki sertifikat atas hak aset tersebut.
“Tetapi ya itu yang kami pahami bahwa apa yang dijadikan dasar oleh yang bersangkautan itu kami anggap bukan bukti kepemilikan yang sah. Tentu kami pahami bahwa sekali lagi kepemilikan yg paling kuat, yang paling tinggi adalah sertifikat dan itu ada di kami,” tegasnya.
Dalam rangka pengamanan aset, Pemkab Malang juga terus melakukan upaya yang sama. Dikatakan Nurman, pengamanan aset juga akan dilakukan di wilayah Kecamatan Lawang.
“Di Lawang hal sama, akan akan kami perlakukan sama. Ini saatnya ketegasan pemerintah di dalam rangka mengamankan aset-aset. Sementara yang jelas hanya ada dua itu saja,” pungkasnya. (ptu/bob)








